Polisi Hentikan Kasus Pedagang Medan Korban yang Dijadikan Tersangka

canalberita.com — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara (Sumut) menghentikan proses hukum terhadap penetapan tersangka Liti Waru Iman Gea (37). Lita merupakan korban penganiayaan diduga dilakukan preman berinsial BS alias Beni bersama dua orang rekannya.

Dalam kasus ini, antara Gea dan Beni saling lapor ke Polsek Percut Seituan. Kemudian proses hukum keduanya diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan.

Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan terhadap penetapan tersangka pedagang pasar Gambir itu, belum memenuhi unsur melanggar hukum. Penghentian kasus ini sudah sesuai sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP).

“Hasilnya penetapan tersangka terhadap ibu Liti Wari Iman Gea masih prematur. Oleh sebab itu perkara dengan laporan saudara Beni terhadap ibu Gea dihentikan penyidikannya,” ungkap Panca kepada wartawan, Jumat malam, 22 Oktober 2021.

Panca mengatakan, penghentian penyidikan terhadap penetapan tersangka Gea dilakukan penyidik Kepolisian merujuk dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

“Jadi ditemukan ada beberapa langkah yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur Sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 25 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan yang mengisyaratkan bagaimana penyidik untuk menetapkan tersangka,” tutur dia.

Kasus ini berawal Beni meminta uang lapak jualan kepada Gea pada 5 September 2021 lalu. Namun, korban tidak memberikan uang tersebut. Terjadi cek-cok mulut hingga pemukulan. Aksi penganiayaan ini lalu viral di media sosial dan saling lapor.

 

viva