Polda Kalteng Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Banjarmasin dan Kalbar

CANALBERITA.COM – Kerja keras jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng membuahkan hasil. Dalam kurun waktu lima hari berhasil meringkus tiga orang terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Dari tangan pelaku yang ditangkap di dua wilayah yakni, Palangka Raya dan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sebanyak 33 paket sabu-sabu dengan berat 112,28 gram.

Adapun tiga orang tersangka yang ditangkap tersebut, diantaranya adalah pria berinisial SR (29) warga Kelurahan Petuk Katimpun Palangka Raya, AN (20) warga Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan seorang perempuan berinisial HA (45) warga Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Tersangka SR ditangkap 10 Oktober 2021, dia diringkus di Jalan Tjilik Riwut km 13 tidak jauh dari tempat tinggalnya. Dari tangan SR, polisi mengamankan sabu-sabu sebanyak dua paket dengan berat kotor sebanyak 4,39 gram dan barang bukti lainnya.

Sedangkan tersangka AN ditangkap 13 Oktober tepatnya di Jalan Jeruk, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru, Kabupaten Kotim dan dari tangannya diamankan 98,56 gram sabu-sabu dan barang bukti lainnya.

Sedangkan satu tersangka lagi adalah seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AH ditangkap dikediamannya tanggal 15 Oktober di Jalan Kalimantan, Kelurahan Pahandut, Palangka Raya. Dari tangan wanita berambut pirang ini polisi juga mengamankan barang bukti berup 29 paket narkoba dengan berat 9,33 gram, serta uang tunai sebanyak Rp 2 juta.

“Pada pengungkapan kasus ini, Polda Kalteng berhasil mengamankan tiga orang tersangka dengan rincian dua pria dan satu wanita dengan total barang bukti narkotika sebanyak 33 paket dengan berat total kurang lebih 122,2 gram,” ujar Dirresnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo didampingi Kabid Humas, Kombes K Eko Saputro saat press release, Jumat 22 Oktober 2021.

Adapun modus operandi para tersangka diantaranya, para tersangka SR dan HA mendapatkan sabu dari Banjarmasin memalui jalur darat dan rencananya akan diedarkan kembali di daerah Kota Palangka Raya.

Sedangkan untuk tersangka AN mendapatkan barang haram tersebut dari Kalimantan Barat (Kalbar) melalui jalur darat yang akan diedarkan di wilayah Kota Sampit, Kotawaringin Timur.

“Untuk para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 112 Ayat (1) dan (2) Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 6 tahun penjara serta denda Rp 1.000.000.000 dan paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,” tutupnya. (CNB1)