Pesta Sabu Digerebek, 4 Orang Digiring ke Polres Jombang

canalberita.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang, Jawa timur, menggerebek pesta sabu-sabu di rumah warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Megaluh. Hasilnya, petugas menangkap empat pelaku berikut barang bukti.

Selanjutnya, empat pelaku tersebut digelandang ke Polres Jombang guna pemeriksaan. Dari keterangan mereka, kristal haram itu mereka dapatkan dari seorang pengedar di Surabaya. Pembelian dilakukan dengan sistem ranjau.

“Pengakuannya seperti itu. Namun masih kita dalami,” kata kata Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid dikonfirmasi, Senin (18/10/2021).

Mukid menjelaskan, penggerebekan itu berdasarkan informasi masyarakat, bahwa di tempat itu sering digunakan pesta sabu. Selain itu, juga pengembangan dari kasus sebelumnya. Ketika data sudah valid, korps berseragam coklat pun melakukan penggerebekan pada Kamis (13/10/2021).

Saat petugas datang, keempatnya tidak bisa berkutik. Mereka hanya pasrah ketika dibawa petugas. Empat pelaku masing-masing Zainul Abidin alias Lope (36) warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Megaluh; Saifudin Anwar alias Udin (46) asal Desa Pulogedang, Kecamatan Tembelang, serta Dennie Hidayat alias Kompor (31) dan Hendra Dwy N alias Pesing (28) asal Bedahlawak Kecamatan Tembelang.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, sabu dengan berat total 8,2 gram, sejumlah alat isap, uang Rp 600 ribu, serta beberapa telepon seluler. Pengembangan kasus ini juga dilakukan guna membongkar jaringan di atasnya,

“Keempat tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narrkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Mukid

 

berita jatim