Perintah Buntuti HRS yang Datang dari Dirkrimum Polda

canalberita.com — Anggota Resmob Polda Metro Jaya, Aipda Toni Suhendar, hari ini menjadi saksi dalam persidangan terbunuhnya enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Kilometer (KM) 50 Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Karawang, Jawa Barat (Jabar), tahun lalu. Saat bersaksi, Toni mengatakan pengintaian dalam penyelidikan terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS), diperintahkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum di Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Pol Tubagus Adi Hidayat.

Kesaksian Toni terungkap dalam persidangan kedua, kasus pembunuhan enam anggota Laskar FPI, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (26/10). Kasus unlawfull killing tersebut, menyeret dua anggota Resmob Polda Metro Jaya, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorello sebagai terdakwa.

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU), menghadirkan total delapan orang saksi. Tujuh saksi dihadirkan jarak jauh via nirkabel bersama JPU yang juga memeriksa para saksi persidangan lewat sambungan teleconference.

Saat saksi Toni dimintakan kesaksian, jaksa langsung mencecar kronologis prapembunuhan, sampai pada pascapenembakan terhadap para pengawal Habib Rizieq tersebut. Toni menceritakan, ia mendapatkan kabar tentang adanya tugas untuk melakukan penyelidikan langsung ke kawasan Sentul, Bogor, di rumah singgah Habib Rizieq.

Penyelidikan tersebut, Toni pastikan hanya untuk mengamati dan mengawasi. “Briefing tanggal 5 (Desember 2020). Berangkat dari kantor (Polda Metro Jaya), jam sembilan malam,” ujar Toni.

Ia juga mengatakan, meskipun tugas lapangan tersebut sebatas pengamatan, dan pengawasan, tujuh anggota Resmob yang berangkat tetap membawa senjata api. Tetapi, tak ada personel yang membawa borgol.

“Karena untuk mengamati saja. Kita tidak membawa borgol,” terang Toni.

Ketika jaksa bertanya siapa yang memberikan perintah atas pengamatan dan pengawasan tersebut, Toni menyebutkan nama petinggi di Polda Metro Jaya tersebut. “Kombes Tubagus Adi Hidayat,” ungkap Toni.

Jaksa pun mengonfirmasi nama tersebut apakah selaku Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) di Polda Metro Jaya. “Siap (iya),” kata Toni. Sekali lagi jaksa menanyakan, apakah nama tersebut, yang juga memerintahkan dilakukan pengintaian dan penyelidikan terhadap rombongan Habib Rizieq Shihab, Toni pun membenarkan pernyataan tersebut. “Siap,” lanjut Toni.

Toni pun membeberkan, dalam tim pengintaian, pengawasan, dalam penyelidikan tersebut, terdiri dari tujuh anggota Resmob Polda Metro Jaya. Dari tujuh anggota tersebut, yang paling senior adalah Ipda Elwira Priadi yang dalam kasus ini, ditetapkan juga sebagai tersangka. Tetapi, dinyatakan meninggal akibat kecelakan pada Maret 2021 lalu ketika penyidikan dilakukan. Sehingga Ipda Elwira, tak diajukan ke persidangan bersama terdakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin.

“Bertujuh itu yang dituakan adalah almarhum (Ipda Elwira). Karena dia perwira. Ipda Wira,” ujar Toni.

Pengakuan Aipda Toni sesuai dengan kronologis awal kejadian, seperti dalam dakwaan terhadap Briptu Fikri dan Ipda Yusmin. Dikatakan dalam dakwaan, pelanggaran hak asasi manusia (HAM), yang dilakukan oleh dua terdakwa tersebut, sebetulnya berawal dari pengintaian, pengamatan, pengawasan, dalam penyelidikan kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang dialamatkan kepada Habib Rizieq Shihab.

Mengacu dakwaan, ada tiga surat perintah untuk melakukan serangkaian aksi penyelidikan terhadap pemimpin FPI itu. Surat perintah pertama, terkait pelaporan atas informasi R/LI/20/XII/2020/Subdit III/Resmob. Surat perintah bertanggal 5 Desember 2020 itu, isinya tentang antisipasi rencana pergerakan jutaan massa PA 212 yang dikatakan, akan memutihkan, dan menggruduk, serta mengepung Mapolda Metro Jaya.

Informasi tentang pengepungan markas kepolisian Jakarta Raya itu, dikatakan sebagai aksi pengerahan massa pendukung Habib Rizieq yang disebut kerap mangkir dari pemeriksaan tiga kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Surat perintah tugas kedua, bernomor SP.Gas/9769/12/2020/Subdit III/Resmob.

Perintah tertulis bertanggal 5 Desember 2020 itu juga terkait dengan tindakan kepolisian atas informasi patroli Siber Polri tentang rencana turun ke jalan jutaan massa pendukung Habib Rizieq. “Berdasarkan informasi patroli siber tentang adanya rencana pergerakan jutaan massa PA 212 yang akan menggeruduk Polda Metro Jaya, dalam menanggapi surat panggilan kedua, dari penyidik Polda Metro Jaya kepada Habib Rizieq, pada 7 Desember 2020,” begitu menurut dakwaan, yang dibacakan di PN Jaksel, Senin (18/10).

Surat perintah ketiga, terkait penyelidikan bernomor SP.Lidik/5626/XII/2020/Ditreskrimum. Perintah tertulis itu, juga bertanggal 5 Desember 2020 yang berisikan tentang tindakan kepolisian yang sama seperti pada surat perintah kedua.

Dalam melaksanakan tiga surat perintah tersebut, Briptu Fikri Ramadhan, bersama Ipda Yusmin Ohorello, membentuk tim yang beranggotan lima personel Resmob lainnya. Mereka antara lain, Briptu Fikri, Bripka Adi Ismando, Bripka Faisal Khasbi Alaeya, dan Bripka Guntur Pamungkas, bersama Ipda Yusmin, juga menyertakan Ipda Elwira Priadi, serta Aipda Toni Suhendar.

“Surat perintah tersebut, memastikan dilakukan langkah-langkah tertutup, dan memerintahkan pemantauan atas semua simpatisan, dan pendukung Habib Rizieq untuk mengantisipasi aksi-aksi anarkistis massa PA 212 yang akan mengepung Polda Metro Jaya,” begitu isi dakwaan.

Saat menjalankan tiga surat perintah tersebut tujuh anggota Resmob terbagi menjadi tiga regu. Regu pertama, Bripka Faisal Khasbi Alaeya, Briptu Fikri, bersama Ipda Yusmin, dan Ipda Elwira, mengendarai mobil avanza silver K 9143 EL.

Regu kedua, mengendarai Xenia silver B 1519 UTI, berisikan Bripka Adi Ismanto bersama Aipda Toni. Regu ketiga, terakhir, mengendarai avanza hitam, B 1392 TWQ yang menyertakan Bripka Guntur Pamungkas seorang diri.

Tujuh anggota Resmob, dari tiga tim tersebut, sejak 5 Desember 2020, sudah turun ke lapangan, dengan mengawasi segala aktivitas Habib Rizieq. Pada 6 Desember 2020, sekira pukul 22.00 WIB, tiga regu Resmob itu membuntuti 10 kendaraan Habib Rizieq, yang keluar dari Perumahan The Nature Mutiara Sentul di Bogor.

Rombongan Habib Rizieq dikatakan dalam dakwaan menuju ke arah pintu tol Sentul 2. Selanjutnya dalam dakwaan, dikatakan, aksi pembuntutan rombongan Habib Rizieq itu yang menjadi fase awal sebelum tewasnya enam laskar FPI, para pengawal Habib Rizieq tersebut.

Selain mendengarkan saksi dari Aipda Toni, majelis hakim juga mendengarkan kesaksian lain. Para saksi kasus pembunuhan enam anggota Laskar FPI mengungkapkan adanya teriakan kencang dari para korban memohon kepada para terdakwa agar tak melakukan penganiayaan.

Ratih, adalah pedagang makanan, pengelola Warung Makan Megarasa. Ia menjadi salah satu, dari delapan saksi yang dihadirkan oleh tim JPU via nirkabel, Tempatnya berjualan nasi dan kopi, adalah lokasi ketika anggota Resmob Polda Metro Jaya, menangkap enam anggota Laskar FPI setelah dua yang lainnya, menurut dia, sudah dalam kondisi tak berdaya.

Ratih menceritakan, saban hariannya ia menjaga warung bergantian. Pada malam itu, Senin (7/12) dini hari setahun lalu itu, Ratih ditemani saksi lainnya. Yakni, Eis Asmawati yang bersama-samanya menunggui dagangan makanan.

Sedangkan Khotib alias Badeng, adalah sopir truk towing, yang kerap mangkal di Megarasa sambil menunggu orderan jasa derek mobil mogok yang mengarah dari Karawang ke Jakarta. Ratih mengatakan, sejak Ahad (6/12) sekira pukul 21.00 sudah berada di warung.

Lewat tengah malam, saat dirinya sedang berada dalam kondisi setengah tertidur ia tersadar lantaran bunyi decitan keras ban mobil yang beradu dengan aspal jalan. “Gubrak… Saya lalu bangun,” ujar Ratih.

Ia, pun bergegas menuju ke depan warungnya. Bersama Eis, ia melihat sebuah mobil SUV Chevrolet Spin abu-abu. Ratih lupa, berapa nomor plat mobil tersebut. Tetapi, ia tak ragu decitan, dan suara keras beradu yang membangunkannya, berasal dari mobil yang terparkir darurat di depan warungnya itu.

Tak lama selepas itu, kata Ratih, satu mobil lagi datang. Kali ini, mobil tersebut berwarna terang. Ketika dikonfirmasi alat bukti, Ratih mengiyakan mobil tersebut Daihatsu Xenia B 1519 UTI. Dari mobil tersebut, Ratih melihat satu orang laki-laki turun dari pintu sebelah kanan.

“Ada orang keluar pakai celana pendek, bawa pistol. Keluarnya dari (pintu) sebelah kanan,” ujar Ratih. Ibu 50-an tahun itu mengatakan, laki-laki yang mengenakan celana pendek tersebut jalan menuju Chevrolet Spin.

Sambil mengacungkan pistol, laki-laki tersebut teriak-teriak memerintahkan orang-orang di dalam Spin abu-abu. “Gedor-gedor pintu (mobil Spin). Keluar-keluar,” kata Ratih menirukan.

Ia melanjutkan, orang-orang yang berada dalam Chevrolet Spin tersebut, pun keluar dari mobil. “Semuanya ada empat yang keluar. Satu-satu keluar. Semuanya dari pintu yang kanan,” ujar Ratih.

Ratih meyakini, empat yang turun itu, dalam kondisi yang masih hidup. Karena dikatakan dia, ketika si laki-laki dengan pistol itu memerintahkan agar empat orang tersebut jongkok, lalu tiarap, keempatnya menuruti dari saat kondisi berdiri.

“Disuruh tiarap di pinggir mobil,” ujar Ratih. Ratih juga memastikan, kondisi empat yang tiarap itu, tak dalam keadaan tangan terikat, ataupun diborgol. Meskipun, Ratih melihat, dari jarak sekitar lima meter, tangan masing-masing dari empat orang itu, dalam posisi di atas belakang pinggang.

Setelah itu, Ratih menceritakan, laki-laki bercelana pendek tersebut, menggeledah mobil yang dikendarai oleh empat orang yang sudah tiarap tadi. Lalu Ratih melihat, pria pembawa pistol menggeledah mobil Chevrolet Spin dan mengambil satu bilah samurai dari dalam.

“Itu (samurai) lalu ditaruh (diletakkan) di meja (warung Ratih),” kata Ratih melanjutkan. Selepas itu, Ratih mengatakan, laki-laki yang membawa pistol tersebut, menyeret satu per satu, dua orang yang ternyata masih berada di dalam mobil Spin abu-abu.

“Orang kelima, itu diseret dari dalam mobil,” ujar Ratih. Ia tak jelas melihat kondisi orang kelima yang diseret keluar dari Chevrolet Spin itu apakah mengalami luka-luka atau tidak. Tetapi, Ratih mencirikan orang kelima itu berbadan kurus. “Badannya, sudah kaku,” terang Ratih.

Masih dari dalam mobil Chevrolet Spin, Ratih juga melihat orang keenam yang juga diseret keluar. “(Orang) yang keenam itu badannya gemuk, pakai jaket merah,” ujar Ratih. Kondisi orang keenam tersebut, pun kata Ratih seperti sudah tak sadarkan diri saat diseret keluar.

Saat orang kelima dan keenam yang diseret keluar dari mobil tersebut, kata Ratih, dari empat yang dalam kondisi tiarap, mengencangkan kata-kata kepada laki-laki si pemegang pistol itu. “Jangan diapa-apain teman saya,” begitu tiru Ratih.

Selanjutnya, Ratih mengatakan, satu persatu empat yang tiarap itu diminta untuk jongkok ke belakang mobil Daihatsu Xenia, mobil yang dikendarai oleh laki-laki bersenjata pistol. “Semuanya disuruh masuk dari belakang (mobil B 1519 UTI),” ujar Ratih.

Dua orang yang tak berdaya tadi, pun dipaksakan masuk ke dalam mobil tersebut dengan cara digotong. Selepas itu, Ratih tak mengetahui apa yang terjadi terhadap total enam orang yang berada dalam satu mobil itu.

Saksi Eis, menerangkan, hanya ada satu senjata tajam yang ia lihat di meja makan warung Megarasa. Yakni, samurai yang bergagang biru. Ketika jaksa mengonfirmasi tujuh senjata tajam yang dijadikan alat bukti, Eis, perempuan yang baru berusia 17 tahun itu, hanya mengaku melihat satu senjata tajam jenis samurai.

“Iya, saya melihat hanya satu,” ujar Eis. Eis memastikan tak melihat adanya senjata api yang digeledah dari mobil Spin abu-abu yang diletakkan di meja makan. “Tidak ada. Tidak lihat (ada senjata api),” ujar Eis menambahkan.

Adapun Khotib, alias Badeng, si sopir truk derek di persidangan mengakui dirinya, sebelum kejadian dini hari itu, memang sengaja ngetem di Megarasa tempat sehari-harinya menunggu rezeki. “Hari itu, saya memang ada order dari PJR (patroli jalan raya),” ujar Khotib.

Laki-laki paruh baya itu, mengaku sejak Ahad (6/10) siang, ia mendengar kabar bakal adanya mobil rangkaian vaksin yang melintas dari arah Jakarta menuju ke Bandung, Jawa Barat (Jabar). “Jadi setiap hari saya memang di situ (Megarasa). Kalau ada order (derek) saya yang bawa,” terang Khotib.

Khotib, pun punya cerita yang sama seperti Ratih. Tetapi bedanya, Khotib menambahkan, usai kejadian, ia diminta oleh seseorang yang terlibat dalam situasi di depan Megarasa tersebut, untuk menderek Chevrolet Spin ke arah Jakarta. “Saya diminta bawa ke daerah Semanggi (Jakarta),” terang Khotib. Ia pun tak sendiri membawa mobil pembawa itu.

Setelah dalam perjalanan, ia baru tahu Chevrolet Spin tersebut akan dibawa ke Polda Metro Jaya. “Saya dikawal satu Grand Max putih di depan,” ujar Khotib.

Kata Khotib, saat ia membawa Spin abu-abu itu dengan dereknya ia melihat kondisi kaca mobil bagian atas posisi setir, sudah pecah, dan bolong. Kondisi ban, juga pecah. Termasuk kaca pinggir sebelah kiri, yang sudah berantakan.

Tetapi, Khotib mengaku, tak ada melihat ada bercak-bercak kekerasan di dalam mobil. “Di dalam mobil, tidak ada darah, Tidak ada apa-apa. Saya bawa sampai Polda (Metro Jaya),” terang Khotib.

Sidang lanjutan pembunuhan enam anggota Laskar FPI menghadirkan tujuh orang saksi, dan satu saksi langsung di PN Jaksel. Sidang tersebut, mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi, dan alat-alat bukti. Sidang dipimpin oleh ketua hakim Arif Nuryanta, dan beranggotakan Suharno, serta Elfian. Dua terdakwa, yakni Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Yusmin Ohorello dihadirkan dalam sidang tersebut. Namun, pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan terpisah atau bergiliran.

Pantauan Republika, di lokasi persidangan didominasi pengunjung dari kalangan reserse kriminal yang berpakain sipil. Tim pengacara terdakwa, beranggotakan penuh belasan orang. Tampak pengacara Henry Yosodiningrat menjadi pengacara para terdakwa. Saat rehat sidang, kepada wartawan, Henry mengatakan, kesaksian para saksi yang dihadirkan jaksa, belum mampu membuktikan tuduhan perbuatan para terdakwa, atas tuduhan yang didakwakan.

“Saya melihat, belum ada satupun kesaksian yang dihadirkan, dapat membuktikan kaitannya dengan perbuatan terdakwa ini,” ujar Henry di PN Jaksel, Selasa (26/10). Justru sebaliknya, kata dia, kesaksian Ratih, Eis, maupun Khotib, menguatkan posisi para korban, sebagai pihak yang menyerang para terdakwa sebagai anggota kepolisian.

Kata Henry dibuktikan dengan barang bukti kendaraan mobil yang dikendarai para terdakwa dalam kondisi rusak akibat serangan dua pertama dari enam anggota Laskar FPI yang tewas itu. “Yang dua itu, memang sudah meninggal dunia sebelum kejadian yang rumah makan ibu saksi tadi (Ratih). Itu terjadi karena sebelumnya, ada tembak-menembak,” ujar Henry.

 

republika