Kata Polisi soal Stop Laporan Ibu yang Anaknya Diduga Diperkosa ASN

canalberita.com — Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan berita terkait dihentikannya penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan anak yang ditangani Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan pada 2019.

“Jadi memang kejadian tahun 2019, laporan diduga adanya pencabulan,” kata Rusdi di Mabes Polri pada Kamis, 7 Oktober 2021.

Menurut dia, laporan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh penyidik Polres Luwu Timur dan hasil daripada penyelidikan dilakukan gelar perkara. Kesimpulannya, tidak cukup bukti.

“Sekali lagi, tidak cukup bukti yang terkait dengan tindak pidana pencabulan tersebut. Oleh karena tidak cukup bukti, maka dikeluarkanlah surat penghentian penyidikan daripada kasus tersebut,” ujarnya.

Namun, kata Rusdi, bukan berarti semua sudah final meski dikeluarkan surat penghentian penyelidikan kasus tersebut. Tentu, lanjut dia, jika memang dalam proses berjalannya ditemukan ada bukti baru, maka tidak menutup kemungkinan penyidikan dibuka kembali.

“Memang sudah dihentikan penyidikannya, karena penyidik berkesimpulan tidak cukup bukti telah terjadi tindak pidana pencabulan. Tapi ini tidak final, apabila ditemukan bukti-bukti baru, maka penyidikan bisa dilakukan kembali,” jelas dia.

Diketahui, warganet menggaungkan tagar #PercumaLaporPolisi di Twitter pada Kamis, 7 Oktober 2021. Gara-gara, ada berita tentang tiga anak diperkosa diduga ASN tapi proses penyelidikannya dihentikan oleh polisi.

Berita itu dipublikasikan oleh situs projectmultatuli.org, yang berjudul ‘Pencabulan Anak di Luwu Timur, Polisi Membela Pemerkosa dan Menghentikan Penyelidikan’.

“Pembaca yang terhormat. Kami mohon maaf situs kami tak bisa diakses penuh lantaran serangan DDoS sejak semalam, usai menerbitkan artikel ‘Tiga Anak Saya Diperkosa’,” tulis akun Twitter Project Multatuli @projectm_org.

 

viva