Kapolsek Parigi Sulteng Diduga Perkosa Anak Tersangka Diproses Sidang Etik

canalberita.com — Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan proses etik secara cepat kepada Kapolsek Parigi Iptu IDGN yang diduga memperkosa anak tersangka, wanita inisial S (20). Propam mengagendakan sidang etik kepada Iptu IDGN pekan ini.

“Kami upayakan dalam satu minggu ini sudah disidang tentang kode etik,” ujar Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto dilansir dari Antara, Kamis (21/10/2021).

Didik menyatakan saat ini pihak Polda Sulteng tengah menyusun resume untuk gelar sidang kode etik terhadap Iptu IGDN.

“Sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan, Kemudian terkait kode etik akan segera disusun resume setelah resume nanti kami akan tindak,” kata Didik.

Sementara itu, pidana umum yang akan dijeratkan ke Iptu IDGN saat ini masih dalam tahap penyelidikan, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi di Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulteng. Setelah pemeriksaan saksi, kasus tersebut akan ditingkatkan pada tahap gelar perkara.

“Kalau pidana umum masih melakukan penyelidikan, semua yang terkait diperiksa krimum, setelah saksi diperiksa kami akan gelar, kemudian naik pada tahap penyidikan,” ujarnya pula.

Iptu IDGN akan ditetapkan menjadi tersangka kasus pemerkosaan S setelah pemeriksaan saksi-saksi selesai dilakukan.

“Berdasarkan gelar setelah pemeriksaan saksi-saksi, bisa ditetapkan siapa tersangkanya,” kata Didik lagi.

Didik menjelaskan bahwa hasil visum dari korban berinisial S juga telah dikantongi oleh pihak kepolisian, namun hasil tersebut belum dapat disampaikan ke publik.

“Tidak bisa sampaikan ke publik hasil visumnya,” ujarnya pula.

Sebelumnya diberitakan, Kapolsek Parigi Iptu IDGN bakal diproses secara pidana buntut kasus dugaan pemerkosaan terhadap S (20), putri dari seorang tersangka kasus pencurian ternak. Ipdu IDGN juga bakal menerima sanksi etik.

Hal itu disampaikan oleh Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (19/10/2021). Ferdy Sambo menyatakan Iptu IDGN kini sudah dicopot dari jabatannya.

“Kapolsek Parigi sudah dicopot, kemudian kemarin sudah melaporkan tindak pidananya kita akan proses,” kata Ferdy Sambo.

Sambo menjelaskan pemeriksaan etik terhadap Iptu IDGN terus dilakukan. Namun, kata Sambo, putusan sidang tersebut akan disampaikan setelah vonis pidana.

“Berjalan, cuman nanti sidangnya setelah putusan pidana,” ujar Sambo.

Sambo mengatakan Mabes Polri juga sudah memberikan arahan kepada seluruh Polda untuk meningkatkan pengawasan. Seluruh anggota diminta bertindak sesuai prosedur.

“Tadi sudah ada Anev di Mabes tingkat Mabes Polri ke seluruh Kasatwil untuk melakukan pengawasan melekat terhadap semua kegiatan operasional dari anggota di lapangan. SOP harus terus diperhatikan, kita harus terus mengingatkan ini,” ujar Sambo.

detik