IRT Rambut Pirang Susul Suami Ke Penjara
CANALBERITA.COM – Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Herliantie warga Jalan Kalimantan, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya diringkus jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoa) Polda Kalteng, Jumat 15 Oktober 2021 sekitar pukul 21.00 WIB.
Wanita berambut pirang ini ditangkap polisi di kediamannya bersama barang bukti sabu-sabu sebanyak 29 paket, lima toples tempat simpan sabu, tiga sendok sabu, satu timbangan, dua ponsel dan uang tunai hasil penjualan Rp 2 juta.
Dirresnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo menerangkan dari hasil pemeriksaan bahwa bisnis haram tersebut sudah enam bulan lamanya dilakukan, dengan mendapat barang dari Banjarmasin dan kemudian dipecak kecil-kecil untuk diedarkan kembali.
“Pengakuan pelaku sudah enam bulan, yaitu sejak suaminya ditangkap polisi atas kasus yang sama. Dia ini menjalankan warisan sang suami dengan pelanggan yang sama,” ujar Nono Wardoyo saat press release di dampingi Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol K Eko Saputro, Jumat 22 Oktober 2021.
Ia menjelaskan, modus operandi pelaku yaitu mendapat barang dari seseorang di Banjarmasin dan dipecah kecil-kecil dengan harga Rp 150 ribu – Rp 500 ribu kemudian ditaruh dalam toples sesuai harganya.
“Dia jualan dalam rumah, pelanggan yang datang kerumah. Untuk kasus dalam pengembangan apakah ada tersangka lainnya yang terlibat dan barang diterima dari siapa, itu masih dalam pengembangan kita,” katanya.
Pelaku ini disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara minimal 6 tahun, serta denda maksimal Rp 10.000.000.000. (CNB1)