Ingin Transaksi Barang Haram, Warga Buntok Keburu Diciduk Polisi

CANALBERITA.COM – Kepolisian Resort (Polres) Barito Selatan (Barsel) berhasil menggagalkan peredaran narkoba di Jalan H Indar Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan (Dusel), Kabupaten Barito Selatan (Barsel).

Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Bagus Winarmoko membenarkan anggotanya telah berhasil mengamankan tersangka bandar sabu-sabu berinisial AR (35) warga Jalan H Indar Buntok Kota.

Penangkapan sendiri terjadi pada hari Jumat 29 Oktober 2021 sekira pukul 15.30 WIB, kejadian ini bermula dari informasi masyarakat yang menerangkan bahwa disekitar ruas tersebut sering kali terjadi transaksi narkoba.

“Ternyata informasi dari masyarakat ini, memang benar adanya bahwa ada seorang pemuda dengan gerak-gerik sangat mencurigakan,” katanya.

Melihat gerak-gerik mencurigakan dari tersangka tersebut lanjutnya, tanpa menunda waktu petugas langsung melakukan pengeledahan terhadap AR yang disaksikan oleh warga sekitar.

Dari penggeledahan itu ditemukan, satu kotak rokok gudang garam surya 16 berisikan 20 paket sabu-sabu dari hasil pengeledahan tersangka AR tidak dapat berkutik dihadapan petugas.

“Lantaran ditemukan, memiliki barang haram tersebut sehinga iapun bersama barang bukti (barbuk) langsung digelandang di Mapolres Barsel,” jelas Bagus Winarmoko.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka AR dibidik Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika.

 

Disclaimer Artikel ini merupakan kerja sama Canal Berita dengan Berita Sampit. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Berita Sampit.