Gerebek Sindikat Pinjol di Cengkareng, Polisi Tetapkan 6 Tersangka

canalberita.com — Polres Metro Jakarta Pusat, menetapkan enam orang tersangka dari 56 orang yang diamankan dalam penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol), di rumah toko (ruko) Sedayu Square Blok H 36, Cengkareng, Jakarta Barat.

“Kami menetapkan enam orang sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardana, Minggu (17/10/2021).

Dikatakan Wisnu, dari enam orang yang ditetapkan tersangka, satu orang berperan sebagai leader supervisor dan lainnya merupakan eksekutor penagih alias debt collector.

“Itu yang kita tetapkan. Lainnya eksekutor, debt collector kita tetapkan. Untuk yang lainnya masih dikembangkan, didalami lagi,” ungkapnya.

Wisnu mengatakan, para tersangka sangkakan melanggar Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Diketahui, Unit Kriminal Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek ruko yang dijadikan kantor pinjol, di Sedayu Square Blok H 36, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021) kemarin. Selain mengamankan 56 orang, polisi juga menyita 52 perangkat komputer dan 56 unit telepon seluler milik pegawai.

 

berita satu