Edarkan Sabu Pria Pal 12 Diciduk, 4 Paket Barang Bukti Turut Diamankan

CANALBERITA.COM – Warga Km 12 atau Pal 12 Jalan Jenderal Sudirman Sampit-Pangkalan Bun, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres setempat, Senin 25 Oktober 2021, sekitar pukul 16.00 WIB.
Dari tangan pelaku pria berinisial ML (45) tersebut, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 4 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,33 gram.

Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Resnarkoba AKP Syaifullah mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah, bahwa tersangka kerap melakukan transaksi dan mengedarkan narkoba di tempat tinggalnya.

“Dari hasil penyelidikan dan hasilnya benar, terlapor kemudian kita amankan saat berada di rumahnya. Ketika dilakukan penggeledahan kita temukan 4 bungkus sabu-sabu yang berada di atas meja ruang tamu, yang mana semua barang tersebut diakui adalah milik terlapor sendiri,” ujar Syaifullah

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip sabu-sabu dengan berat kotor 1,33 gram, 1 buah potongan sedotan warna putih, 1 unit handphone dan uang sejumlah Rp 200 ribu telah diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut.

“Tersangka ini kita kenakan sangkaan, Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (CNB1)