Duduk di Warung, Bang Jago Diciduk Polres Barito Utara

canalberita.com — Seorang pria terduga pengedar jenis sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Barito Utara. Pelaku berinisial TH (41), alias Upik Mili warga Barito Utara yang beralamat di dua tempat Desa Bintang Ninggi, Kecamatan Teweh Selatan, dan alamat lain Jalan Negara Muara Teweh-Banjarmasin, KM.12, Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Narkoba AKP Slameto mengatakan tersangka ditangkap hari Jum’at 08, Oktober 2021 sekitar Pukul 13.00 WIB, di Jalan Negara Muara Teweh – Banjarmasin, KM. 27, Desa Sikui, RT. 03, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara disebuah warung.

“Tersangka diamankan dengan barang bukti 4 buah paket plastik klip berisikan sabu seberat (2,33) gram,” terang Kasat Narkoba AKP Slameto. Sabtu, 09 Oktober 2021.

Selanjutnya barang bukti lain yang diamankan petugas berupa 1 buah bungkus rokok L.A merah, 1 buah pipet kaca, 1 buah alat hisap shabu, 1 buah korek api atau mancis merk tokai warna biru dan uang tunai sebesar Rp. 250.000.

Dijelaskannya sebelum melakukan penangkapan Polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaannya sedang berada di sebuah warung Jalan Muara Teweh-Banjarmasin, KM. 27, Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru.

“Petugas berhasil mengamankan tersangka saat dilakukan penggeledahan ditemukan 4 buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu yang diakui miliknya,” ujarnya.

Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Disclaimer Artikel ini merupakan kerja sama Canal Berita dengan Berita Sampit. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Berita Sampit.