Berantas Pinjol, MUI: Hentikan Perilaku Hedonistik

CANALBERITA.COM – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas menjelaskan faktor penyebab pinjaman online (Pinjol) terus tumbuh subur meskipun menimbulkan korban.

Ia melihat banyaknya warga yang masih mengutamakan keinginan dibanding kebutuhan. Apalagi di tengah Pandemi Covid-19 yang sempat menerpa Tanah Air.

“Tetapi di samping itu sebagai tindakan preventif pihak pemerintah dan OJK serta tokoh-tokoh masyarakat juga harus bisa mengingatkan masyarakat luas agar tidak bersikap hedonistik serta pentingnya mereka mengedepankan kehati-hatian dalam berhubungan dengan Pinjol serta tidak boleh cepat silau dengan tawaran-tawaran yang ada sehingga mereka lupa memperhitungkan resiko-resiko yang akan mereka hadapi,” kata Anwar, Sabtu (16/10/2021).

Untuk itu karena umumnya yang banyak terjerat oleh pinjol ini adalah pengusaha mikro dan ultra mikro, maka peran dari kementrian koperasi dibantu oleh lembaga keuangan mikro (LKM) dan LKM syariah tentu jelas sangat dituntut dan diharapkan agar masyarakat memiliki pengetahuan serta tidak berhubungan dengan pinjol-pinjol yang perilakunya bahkan lebih jahat dari lintah lintah darat yang kita kenal selama ini.

“Kami meminta pemerintah agar bisa mengalokasikan dana yang cukup besar bagi membantu dan meminjami mereka dengan harapan kalau usaha mereka bisa jalan dan maju maka kehidupan ekonomi secara nasional tentu akan kembali menggeliat bahkan hal demikian akan bisa mendorong dan memperbesar kelas menengah sehingga daya beli masyarakat kita secara nasional tentu akan meningkat,” tegasnya.

“Itu jelas saja sangat kita harapkan karena dia sudah pasti akan punya arti sangat positif bagi kebangkitan dan kemajuan ekonomi bangsa kita kedepannya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetop sementara penerbitan izin pinjaman online (pinjol) baru di Indonesia.

Untuk itu, Jokowi memerintahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memoratorium izin baru pinjol.

Hal ini ditegaskan Jokowi menyusul masih banyaknya praktik penyelewenangan yang diduga dilakukan pinjol kepada konsumennya yang merupakan rakyat kecil. Mereka dicekik dengan bunga tinggi dan ditagih pakai cara tidak patut.

“OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjol legal yang baru dan karenanya Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem online untuk pinjaman, penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru,” ucap Menkominfo Johnny G Plate usai menghadiri rapat internal Pemberantasan Pinjol Ilegal di Istana Negara, Jakarta, Jumat (15/10/2021).

(sumber: okezone.com)