Asyik Menunggu Pelanggan, Pria Ini Keburu Ditangkap

CANALBERITA.COM – Ingin melakukan transaksi di Jalan Jenderal Soedirman Km 11 Sampit, pria berinisial YP alias Demin keburu diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoa) Polres Kotim, Senin 25 Oktober 2021 pukul 15.30 WIB.

Dari tangan pelaku 44 tahun tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 2 bungkus dengan berat 1,58 gram.

Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Syaifullah mengatakan, penangkapan pelaku YP adalah dari laporan masyarakat yang merasa resah, sehingga atas dasar itu dilakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku.

“Setelah kita sergap dan penggeledahan kita menemukan barang bukti narkoba yang disampan dalam dompet sakut celana depan, yaitu dua bungkus plastik klip dengan berat 1,58 gram. Selain itu juga diamankan ponsel dan uang tunai Rp 300 ribu diduga hasil penjualan,” ucap Syaifullah, Rabu 27 Oktober 2021.

Barang bukti diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Kotim. (FOTO : ISTIMEWA)

Ditambahkannya, pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan sekarang kasusnya masih dalam pengembangan oleh penyidik, dari mana asal barang dan mau disebarkan kemana.

“Kasusnya masih pengembangan, apakah ada keterlibatan tersangka lain. Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelasnya. (CNB1)