Bawa Barang Haram, Dua Warga Pahandut Seberang Diringkus
CANALBERITA.COM – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satrenarkoa) Polresta Palangka Raya terus berupaya melakukan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Hal tersebut pun dibuktikan atas pengungkapan-pengungkapan yang dilakukan pihaknya.
Pada Sabtu 23 Oktober 2021 sekitar pukul13.30 WIB, pihaknya kembali mengamankan dua orang tersangka yang diduga sebagai pengedar barang haram tersebut.
Dari tangan, F (32) dan H (26) mereka mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak delapan paket dengan berat 10 gram. Selain itu, juga diamankan satu buah dompet, satu pack plastik klip, satu buah sendok sabu, satu lembar kantong plastik hitam, satu buah toples putih, satu buah kartu atm, dua unit ponsel dan uang tunai senilai Rp 350 ribu.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa melalui Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat membenarkan adanya peristiwa penangkapan tersebut.
“Iya benar kita ada mengamankan dua orang pelaku di Jalan Lintas Palangka-Bukit Rawi, Pahandut Seberang. Kedua pelaku warga Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, mereka F dan H,” ujar Asep, Senin 25 Oktober 2021.
Ia mengatakan, sekarang kedua tersangka sudah dilakukan penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut, guna pengembangan dari siapa barang didapat dan akan diserahkan kemana.
“Kasusnya masih pengembangan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (CNB1)