Polisi Gagalkan Penyeludupan Sabu 23 Kilogram Asal China di Medan

canalberita.com — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan melakukan serangkai penangkapan narkoba jaringan internasional dengan barang bukti sabu seberat 23 kilogram. Aparat juga mengamankan satu pucuk senjata api dari tangan pelaku.

Sabu itu berasal dari China masuk ke Kota Tanjungbalai dan akan diedarkan di Kota Medan, dan sejumlah daerah di Sumatera Utara. Barang haram itu dibungkus menggunakan kemasan teh China.

Dari operasi pengungkapan kasus narkoba itu petugas kepolisian mengamankan 8 orang pelaku, yakni S (22), GS (43), MJ (26), SNU (30), I (47), HS (26) warga Kota Medan. Sementara FS (42) dan EA (34) warga Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

“Pelaku yang ditangkap itu ada kurir, pengedar dan pemasok sabu untuk diedarkan di Kota Medan,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, kepada wartawan di Mako Polrestabes Medan, Rabu 20 Oktober 2021.

Riko mengatakan, komplotan narkoba itu dilengkapi dengan senjata api. Sehingga harus berhati-hati saat mengungkapkan kasus ini. “Dari para pelaku kita amankan satu unit senjata api jenis revolver,” tutur Riko.

Riko menjelaskan bahwa penangkapan yang dilakukan mulai 21 September 2021 sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Bakul, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, dan dikembangkan ke Jalan Sidomulyo Mulyo.

“Dari situ ada satu tersangka berinsial S (22) yang ditangkap dan disita barang bukti sabu sebanyak 0,13 gram sabu. Dari hasil penangkapan itu dikembangkan lagi ke tempat lainnya,” kata Riko.

Dari hasil pengembangan itu, pihak Polrestabes Medan berhasil mengamankan pelaku berinisial GS (43) yang membawa 1 kilogram sabu dan uang tunai Rp100 ribu. Dari penangkapan di Jalan Sei Mencirim itu pelaku lainnya berinisial MJ kabur dari TKP. Namun dapat ditangkap beberapa harinya.

“Pelaku MJ berhasil ditangkap yang terlibat menggendong sabu bersama pelaku GS di kawasan Jalan Sei Mencirim,” tutur Riko.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan lagi pada 30 September. Ada tiga kali penindakan.

Pada pukul 16.00 WIB, petugas berhasil menangkap pelaku berinisial SNU (30) dari pelaku itu barang bukti sabu yang disita sebanyak 3,91 gram dan pemeriksaan lagi penindakan lagi di Jalan Sei Mencirim barang bukti diamankan 2,02 gram sabu.

Selanjutnya penindakan itu dikembangkan dan petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial I (47), dari pelaku itu barang bukti diamankan 9, 12 gram sabu dan  pucuk senjata api jenis revolver.

Kemudian pada 11 Oktober sekitar pukul 02.00 WIB, petugas mengarah ke daerah Kabupaten Batubara untuk menangkap kurir sabu yang sudah diketahui ciri – cirinya. Hasilnya, petugas Polrestabes Medan berhasil mengamankan FS (43) dan  EA (34) warga Batu Bara.

“Dari kedua pelaku ini petugas berhasil menyita barang bukti 1 karung goni beras beriskan 22 kilogram sabu-sabu dan satu unit Avanza. Jadi total yang disita si putih itu lebih kurang 23 kilogram sabu,” jelas Riko.

Riko juga mengaku, tidak segan menembak mati gembong narkoba di Kota Medan. “Gembong narkoba ditangkap melawan petugas diberikan tindakan tegas, terukur dan keras,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Seluruh pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polrestabes Medan.

“Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” sebut perwira melati tiga itu.

 

viva