Renggut Paksa Kegadisan Anak Bawah Umur, Pemuda Bersajam Diringkus Polisi
CANALBERITA.COM – Diduga melakukan persetubuhan terhadap anak bawah umur, pemuda berinisial HN (21) warga Dusun Tengah, Kabupaten Barito Tumur (Bartim) diringkus Reskrim Macan Ampah Polsek Dusun Tengah, Senin 18 Oktober 2021.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheriyanto Hidayat.
Menurut Kapolsek, pengkapan terhadap pelaku tersebut setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban dan langsung ditindaklanjuti sehingga berhasil mengamankan terduga pelaku persetubuhan.
“Setelah kita melakukan pengejaran, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya dan langsung kita bawa ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Iptu Nurheriyanto Hidayat, Selasa 19 Oktober 2021.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan kronologi kejadian bermula tersangka HN mengajak korban jalan dan setelah sampai dilokasi yang sepi, dia minta korban untuk melakukan hubungan badan namun ditolak oleh korban.
“Tidak terima dengan peryataan korban, tersangka ini langsung mengancam korban akan membunuh dan langsung mengelurkan sebilah senjata tajam jenis keris. Karena takut dan tidak bisa berbuat apa-apa korban hanya bisa pasrah,” ujar pria yang berpangkat dua balok di pundak itu.
Selain mengamanakan tersangkan, kata Kapolsek, mereka juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu keris dengan sarung, satu baju kaos wanita warna pink, satu celana warna coklat, satu kasur, satu lembar sprei/sarung kasur dan satu sprei/sarung kasur bernoda darah.
“HN kita sangkakan dengan Pasal 76 huruf D, Pasal 82 Jo Pasal 76 huruf E, Pasal 88 Jo Pasal 76 huruf I dan atau Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 288 KUHP hukuman penjara maksimal 15 tahun,” sebutnya menutup perkataan. (CNB1)