Gagahi Anak Tiri, Ayah di Medan Dijebloskan ke Penjara

canalberita.com — Cabuli anak tiri sejak tiga tahun lalu, Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan menangkap BEL (31) warga Jalan Titi Papan, Kota Medan. Sedangkan, korban anak di bawah umur dan berusia 16 tahun.

Waka Polres Pelabuhan Belawan, Kompol Herwansyah Putra, mengatakan pelaku melakukan tindak asusila terhadap anak tirinya sejak tiga tahun lalu. Kasus ini terbongkar berdasarkan laporan ibu korban ke Mako Polres Pelabuhan Belawan dan dilakukan penyelidikan.

“Tersangka mencabuli korban pertama sekali bulan Juli 2018 di rumahnya saat ibu korban tidak berada di rumah. Tersangka memberikan uang jajan kepada korban agar korban tidak memberitahu ibunya,” kata Herwansyah dalam jumpa pers di Mako Polres Pelabuhan Belawan, Senin, 11 Oktober 2021.

Ibu korban mengetahui anaknya jadi korban pencabulan oleh suami dari pernikahan keduanya itu saat korban hendak mendaftar SMA di sebuah sekolah di Kota Medan. Sekolah wajibkan melampirkan surat kesehatan.

“Saat pemeriksaan kesehatan pihak sekolah curiga dengan kondisi fisik korban dan memberitahukan ke ibu korban. Lalu ibu korban membawa korban untuk diperiksa lebih lanjut ternyata korban sudah tidak perawan lagi,” kata Herwansyah.

Mengetahui hasil kesehatan itu, Herwansyah mengungkapkan ibu korban mempertanyakan siapa yang sudah melakukan hal itu. Kemudian, wanita muda ini, menjawab adalah ayah tirinya tersebut. Lalu ibu korban melaporkan hal tersebut ke Unit PPA Sat Reskrim.

Kepada petugas kepolisian, BEL mengakui sudah dua kali melakukan tindakan asusila terhadap anak tirinya. Namun, Herwansyah mengatakan tidak mempercayai begitu saja. Akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut lagi untuk menemukan fakta yang baru.

“Namun dari hasil visum menyatakan lain, sehingga akan kami dalami lebih lanjut lagi oleh Sat Reskrim,” kata Herwansyah.

 

viva