Penguatan Penyelenggaraan CPPD Kabupaten dan Kota
canalberita.com — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mendorong penguatan penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) di seluruh kabupaten dan kota.
Asisten Administrasi Umum Setda Kalteng, Lies Fahimah, mengatakan, Selain sektor kesehatan, pertanian menjadi kunci menghadapi situasi pandemi COVID-19 untuk menjamin penyediaan pangan.
“Dimilikinya CPPD, pemerintah daerah dapat secara cepat menangani dalam penyaluran bantuan pangan kepada masyarakat terdampak,” jelasnya. di Palangka Raya, dikutip dari Antara, Jumat 8 Oktober 2021.
Hanya saja, lanjutnya, hingga saat ini baru Kotawaringin Barat yang memiliki peraturan daerah tentang penyelenggaraan CPPD, sedangkan kabupaten dan kota lainnya, masih dalam proses kerja dan sebagian masih dalam bentuk peraturan bupati.
Untuk itu, sebagai upaya mendorong CPPD dibutuhkan fasilitasi berupa pertemuan untuk melakukan sinkronisasi, koordinasi dan evaluasi cadangan pangan dengan substansi penetapan target penyusunan ketersediaan anggaran maupun regulasi pada kabupaten dan kota yang belum menyelenggarakan CPPD.
Lebih lanjut disampaikannya, sektor pertanian menjadi salah satu fokus pemprov saat ini, terlebih di masa pandemi sebagai upaya menjamin penyediaan pangan bagi masyarakat maupun wujud antisipasi ancaman krisis pangan.
Untuk diketahui dalam mewujudkan kedaulatan pangan, ketersediaan pangan dan ketahanan pangan, pemerintah menetapkan kebijakan cadangan pangan nasional. Cadangan pangan nasional terdiri dari cadangan pangan pemerintah, cadangan pangan pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten maupun kota dan desa, serta cadangan pangan masyarakat.
Penyelenggaraan CPPD secara konseptual telah tertuang dalam peraturan daerah Nomor 17 Tahun 2015 tentang ketahanan pangan dan gizi.
Untuk menjaga jumlah CPPD, pemerintah daerah dapat mengatur pengelolaannya melalui penerbitan peraturan daerah dan operasional pelaksanaannya dapat bekerja sama dengan Bulog maupun BUMN atau BUMD.
Dalam menetapkan CPPD, pemerintah daerah dapat mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2018 tentang penetapan jumlah cadangan beras pemerintah daerah.