BNNP Musnahkan Sabu 250 Gram Dari Enam Tersangka

CANALBERITA.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah musnahkan barang bukti hasil sitaan dari enam orang tersangka dengan cara dilarutkan kedalam cairan carbon pembersih WC, Jumat 8 Oktober 2021.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut adalah jaringan Pontianak dan Banjarmasin, yang juga masuk dalam jaringan Lapas yang ada di wilayah Kalimantan Tengah.

Kabid Pemberantasan BNNP Kalteng, Kombes Pol Agustyanto mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut adalah berasal dari dua jaringan dengan enam orang tersangka yaitu Banjarmasin dan Pontianak total barang bukti 250 gram.

“Kita musnahkan sebanyak 250 gram dari enam orang tersangka, termasuk dari jaringan lapas. Untuk yang 1 kg masih belum karena pelengkapan berkas dulu,” ucap Kombes Pol Agustyanto saat diwawancara awak media.

Saat disinggung hasil pengungkapan kenapa selalu berasal dari jaringan Lapas, dia menjelaskan selama ini pihaknya menjalin kerjasama dengan pihak Kemenkumham baik itu Lapas maupun Rutan dan sangat direspon positif dan mereka juga siap bersinergi apabila memang dibutuhkan.

“Dalam waktu dekat ini kita akan membicarakan masalah peredaran narkoba yang menyangkut napi dalam Lapas. Kita akan mengundang dari pihak Polda Kalteng dan Kemenkumham karena bisa saja kita akan melakukan operasi senyap setiap hunian Lapas atau itu Rutan,” cetusnya. (CNB1)