Kawal dan Kaji Produk Hukum Adat Kalteng

canalberita.com — Anggota DPD RI Agustin Teras Narang mengajak para akademisi di Provinsi Kalimantan Tengah, mengawal dan mengkaji secara mendalam produk aturan adat di wilayah setempat sekaligus menjadikannya sebagai bahan penulisan pada berbagai jurnal terkait.

Hal ini untuk mengangkat kearifan lokal serta praktik hukum adat Dayak di Kalteng yang bisa diadopsi di daerah lain, kata Teras saat menjadi pembicara di Kuliah Umum Hukum Adat yang dilaksanakan Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya secara daring, Jumat 1 Oktober 2021, dihadiri Rektor Universitas Palangka Raya, Dekan Fakultas Hukum UPR beserta jajaran dan para mahasiswa.

Dilansir dari Antara, Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2015 itu mengungkapkan, bahwa eksistensi hukum adat dalam konteks Kalteng, bukan lagi serta merta seperti era kolonial. Tapi terpisah dari hukum pemerintah Hindia Belanda. Bahkan, kini hukum adat Kalteng telah menjadi bagian dari hukum daerah dan mewarnai kehidupan hukum nasional.

“Menjaga hukum adat sesuai perkembangan zaman, merupakan bagian dari merawat Pancasila dan membangun hukum nasional. Jadi, perlu bersama untuk mengupayakannya lewat berbagai cara, termasuk lewat dukungan profesi kita masing-masing,” ucapnya.

Teras mengatakan perda terkait adat yang dikeluarkan Kalteng, merupakan peraturan daerah yang termasuk berani bahkan pertama. Sebab, saat hukum nasional pun sampai saat ini masih belum tegas memberikan pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan terhadap masyarakat adat, Kalteng telah melakukannya.

“Ini merupakan kebanggaan sekaligus menjadi amanah bagi kita untuk memeliharanya secara konsisten. Hal ini agar dari praktik hukum adat di Kalteng, dapat mewarnai hukum nasional,” beber dia.

Terlebih, lanjut mantan anggota DPR RI periode 1999-2004 dan 2004-2005 itu, untuk berbagai isu sosial yang tidak dapat diurai dengan sekadar memakai aturan perundang-undangan. Seperti contoh dalam memberi solusi terhadap pelarangan pembakaran lahan bagi peladang tradisional yang terjebak oleh aturan perundang-undangan.

Ditambah lagi, hukum adat adalah produk kebudayaan yang menjadi inspirasi lahirnya Pancasila. Untuk itu keberadaannya perlu dilestarikan serta disesuaikan dengan perkembangan zaman. Bahkan nilai-nilai luhurnya mesti dijalankan agar dapat menginspirasi serta diadopsi dalam produk hukum nasional.

Sementara produk hukum adat Dayak Kalteng yang lahir dari kearifan falsafah Huma Betang, berpotensi mewarnai produk hukum nasional lewat komitmen bersama pemangku kepentingan daerah dan masyarakat adat untuk menjaga, mengembangkan serta menindaklanjuti peraturan daerah terkait adat yang sudah ada.

“Itulah kenapa kalangan akademisi mesti mengawal serta melakukan kajian mendalam terhadap produk aturan adat di Kalteng, serta menjadikannya sebagai bahan penulisan pada berbagai jurnal terkait,” demikian Teras.

 

Disclaimer Artikel ini merupakan kerja sama Canal Berita dengan Berita Sampit. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Berita Sampit.