Dua Bulan Keluar Dari Penjara, Residivis Pemilik 1 Kg Sabu Asal Sampit Didor
CANALBERITA.COM– Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran Narkoba jenis sabu jaringan Pontianak, Kalimantan Barat-Sampit, Kalimantan Tengah.
Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan mengungkapkan,dalam pengungkapan tersebut BNNP Kalteng menyita barang bukti (barbuk) sabu dengan berat 1 kilogram (kg), milik tersangka berinsial SW, seorang residivis Narkoba yang baru keluar penjara dua bulan lalu.
Lebih lanjut Roy mengungkapkan, Tersangka SW sendiri ditangkap anggotanya di Jalan Juanda, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur beberapa waktu lalu.
“SW ini menggunakan jasa kurir Apiang bersama anaknya Celvin, mereka berangkat menggunakan mobil pribadi dan menyimpan barang bukti sabu-sabu 1 kg dibungkus rapid dan disimpan di dashboard mobil,” ungkapnya, Jumat 1 Oktober 2021 sore.
Ia menjelaskan, pelaku SW atau bandar sabu ini sudah beberapa kali bertransaksi narkoba dan dari pengakuan tersangka ini adalah terbanyak yang dia terima.
“Baru dua bulan keluar dari penjara atas kasus yang sama. Sabu 1 kg ini pengakuan dia terbanyak dipesan dan rencana akan diedarkan di tambang-tambang,” sebut Roy.
Jenderal Bintang Satu ini menambahkan, pihaknya terpaksa melakukan pelumpuhan kepada SW karena berusaha melarikan diri pada saat dilakukan penangkapan oleh anggota di lapangan.
“Waktu mau ditangkap dia kabur dan terjatuuh, kemudian berangkat ingin melarikan diri lagi sehingga anggota terpaksa melumpuhkan dengan satu tembakan di kaki kanan tersangka,” cetusnya.
(CNB-1)