Tidak Diizinkan Mertua untuk Rujuk, Rumah Pun Jadi Sasaran

canalberita.com — Gabungan Unit Buser Sat Reskrim Polres Barito Utara bersama Sat Reskrim Murung Raya berhasil menangkap seorang pria inisial RJ alias Bokir pada Rabu, 15 September 2021 lalu di Kabupaten Murung Raya, Kalteng.

Pasalnya pria ini berusaha membakar rumah barak di Jalan Beringin, Gang Buntu, masuk Gang Habibie RT. 02, RW 01, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP M. Tommy Palayukan membenarkan penangkapan pelaku. Tommy mengatakan motif tersangka diakibatkan sakit hati karena keluarganya melarang pelaku rujuk dan desakan ekonomi.

“Memang benar kita ada mengamankan RJ, alias Bokir kita bersinergi dengan Polres Murung Raya. Tersangka melarikan diri ke Murung Raya dan kita amankan dengan alat bukti kantong plastik dengan alat bensin. Satu buah bantal bekas tersangka membakar, yang mana sakit hati keluarga nya tidak boleh rujuk dan desakan ekonomi,” kata AKP M. Tommy Palayukan, Senin 20 September 2021 saat diwawancara di kantor nya.

Diketahui sebelumnya petugas kepolisian mendapat laporan tentang tindak pidana kejahatan. Polisi langsung olah TKP dan melakukan penyelidikan. Informasi yang diperoleh tersangka waktu itu sempat mempunyai masalah cek cok mulut dikarenakan sakit hati terhadap mertua yang mengatakan “Aku tidak mau tinggal di rumah apabila kalian berdua sampai rujuk berbaikan”.

Dari peristiwa cek cok mulut itu tersangka sakit hati dan rencana membakar rumah melalui jendela yang tidak terkunci, dengan mengambil bantal sofa menyiramnya menggunakan bensin yang sudah dibeli dan membakar memakai korek api. Saat api menyala, tersangka melempar bantal sofa tersebut ke dalam rumah dan melarikan diri.

Kemudian tersangka pulang ke rumah ayahnya, yang sebelumnya tinggal di Desa Batu Makap, Kecamatan Sumber Barito, Kabupaten Murung Raya. Selanjutnya anggota berkoordinasi dengan unit Buser Satreskrim Polres Murung Raya dan menangkap pelaku.

Usai ditangkap, polisi membawa tersangka menuju Polres Barito Utara dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sebelumnya tersangka juga pernah dihukum 2 kali terkait Tindak Pidana pembunuhan di Kabupaten Kapuas dan Tindak Pidana Penganiayaan di Kabupaten Murung Raya.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama Canal Berita dengan Berita Sampit. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Berita Sampit.