Resahkan Masyarakat, Komplotan Gendam Berhasil Diamankan Polisi

canalberita.com — Tim Gabungan Resmob Polresta Palangka Raya, Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum, dan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalteng dan Polda Kalsel berhasil meringkus komplotan penipu dengan modus hipnotis (gendam) lintas provinsi.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ritman Todoan Agung Gultom mengungkapkan, bahwa polisi telah mengejar pelaku yang sebelumnya beraksi di Pasar Kahayan Palangka Raya yang mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Pelaku berhasil diringkus pada hari Sabtu 25 September 2021 sekitar Pukul 13.00 WITA di Provinsi Kalimantan Selatan setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan serta bekerjasama dengan Tim Resmob Polda Kalteng, Polres jajaran dan Polda Kalsel.

“Ketiga tersangka yakni S (46) warga Teluk Tiram Kalimantan Selatan, dan H (50) warga Panggung Harjo Kabupaten Bantul, mereka berdua kita amankan saat berada di warung makan Hj. Diana Cindai Alus Kecamatan Martapura. Sedangkan A (59) warga Tanete Rilau Kabupaten Barru Sulawesi Selatan kita amankan di Pasar Ramayana Banjarmasin Kalimantan Selatan,” ungkap Kompol Ritman Todoan, Minggu 26 September 2021.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai puluhan juta rupiah, puluhan kartu ATM dari berbagai Bank, tas selempang hitam, dompet, topi, sepatu, jam tangan berbagai merk, masker dan handphone berikut kartu perdana.

Selanjutnya dari hasil interogasi ketiganya juga sempat melakukan kejahatan serupa di 3 TKP berbeda yakni ATM BNI Ratu Elok Jalan Mr. Cokrokusumo Banjarbaru, ATM Jalan Karang Rejo Landasan Ulin Banjarbaru, ATM BRI Jalan A. Yani Martapura.

“Saat ini salah seorang pelaku berikut barang bukti telah kita amankan di Mapolresta Palangka Raya untuk selanjutnya kita lakukan proses penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman Pidana maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.

(Cnb)