Rapat Pansus, Sekda Kalteng Sampaikan 8 Poin Ini

canalberita.com — Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Nuryakin menghadiri Rapat Kerja Pansus DPRD Provinsi Kalteng dengan Tim Raperda yang dilaksanakan secara virtual dari Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, Senin 20 September 2021.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Duwel Rawing. Dalam rapat kali ini membahas mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalteng tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.

Duwel Rawing menyampaikan sebagaimana rapat terdahulu, pihaknya meminta ada laporan terkait dengan penggunaan dana Covid-19, khususnya terkait kesehatan, pemulihan ekonomi dan bantuan sosial, sehingga hal ini bisa diketahui oleh masyarakat luas.

Selain itu, hal lain yang ingin diketahui yaitu bagaimana tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK karena memang ada kewajiban Pemerintah untuk menindaklanjuti LHP tersebut. “Sehingga dua hal ini akan menjadi bahan selanjutnya, melihat apa-apa saja yang perlu diperbaiki kedepannya,” katanya.

Selanjutnya dalam kesempatan itu, Nuryakin dalam laporannya menyampaikan bahwa Provinsi Kalteng telah menyampaikan 8 (delapan) poin penting yaitu:

1. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020 pada tanggal 29 Juni 2021 dengan Surat Gubernur Kalteng Nomor 900/474/BKAD/2021 tanggal 29 Juni 2021.

2. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 194 ayat (1) yang menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

3. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 194 ayat (2) yang menyatakan bahwa Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas Kepala Daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama.

4. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 194 ayat (3) yang menyatakan bahwa Persetujuan bersama rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

5. Bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 197 ayat (1) yang menyatakan dalam hal dalam waktu 1 bulan sejak diterimanya rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dari Kepala Daerah, DPRD tidak mengambil keputusan bersama dengan Kepala Daerah terhadap rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, Kepala Daerah menyusun dan menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

6. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 197 ayat (2) yang menyatakan Rancangan Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah memperoleh pengesahan dari Menteri bagi Daerah provinsi dan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bagi Daerah kabupaten dan kota.

7. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 197 ayat (3) yang menyatakan Untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), rancangan Perkada tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, beserta lampirannya disampaikan paling lambat 7 hari terhitung sejak DPRD tidak mengambil keputusan bersama dengan Kepala Daerah terhadap rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

8. Sebagaimana pertimbangan pada poin 1 sampai dengan 4 di atas, dan sampai dengan saat ini DPRD belum mengambil keputusan bersama dengan Kepala Daerah apapun alasannya, maka Kepala Daerah dapat menyusun dan menetapkan Perkada pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Berdasarkan poin 1 – 8 di atas Gubernur Kalteng Sugianto Sabran telah menyampaikan, Rancangan Perkada tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kalteng Tahun Anggaran 2020 kepada Menteri Dalam Negeri RI untuk dievaluasi dengan Surat Gubernur Kalteng Nomor: 900/621/BKAD/2021 tanggal 13 September 2021 dan dijadwalkan pembahasannya dengan TAPD pada hari Rabu tanggal 22 September 2021.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama Canal Berita dengan Berita Sampit. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Berita Sampit.