Polda Kalteng Kembali Tangkap Bandar Sabu dari Kota Seribu Kubah Sampit

CANALBERITA.COM-Kota Sampit, Kotawaringin Timur yang disebut-sebut sebagai Kota Seribu Kubah telah menjelma menjadi Kota Sebu Narkoba. Beberapa kasus besar terkait Narkoba hingga sekarang belum tuntas pengusutan pihak yang terlibat.

Pada tahun 2017 lalu, jajaran Polres Kotawaringin Timur mengamankan dua buah truk ekspedisi yang mengangkut sebanyak 3,7 juta butir pil Zenith Carnophen dari pelabuhan Sampit, Kalimantan Tengah. Namun Hingga saat ini belum terungkap pemiliknya.

Bahkan keberadaan barang bukti (barbuk) sebanyak 3,7 juta butir obat terlarang tersebut tidak diketahui keberadaannya oleh publik. Padahal aparat kepolisian setempat telah berjanji mengusut hingga tutas kasus yang sempat menggemparkan publik Kalimantan Tengah tersebut.

Baru-baru ini jajaran kepolisian kembali menangani kasus Narkoba di Sampit. Kali ini ditangani langsung oleh Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah. Pada 15 September 2021 lalu, Ditresnarkoba Polda mengamankan dua bandar Narkoba jenis sabu berikut Barbuk ratusan gram.

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Dirresnarkoba, Kombes Pol Nono Wardoyo mengungkapkan,dua tersangka yang berhasil diamankan tersebut dari dua lokasi yang berbeda. Untuk tersangka Umbar Wasito (53) warga Jalan Pelita, Kelurahan Ketapang, Kotim ditangkap sekitar pukul 18.00 WIB di pinggir Bundaran Desmon Ali, Jalan Tjilik Riwut-Sampit.

“Dari hasil pemeriksaan di lokasi dan penggeledahan badan, kami menemukan 1 kantong besar Kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat 100 gram dan dua unit ponsel yang digunakan untuk bertransaksi,” ungkap Nono, Jumat 17 September 2021

Lebih lanjut Polisi berpangkat tiga melati emas di pundaknya ini mengingkapkan, setelah melakukan interogasi dan mendengar pengakuan tersangka Umbar Wasito, personel Ditresnarkoba Polda Kalteng langsung mendatangi rumah tersangka kedua bernama Agus Hariyanto (36), di Jalan Teratai, Kelurahan Ketapang ,Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

“Dari rumah tersangka Agus berhasil diamankan 20 paket sabu-sabu dengan berat 196 gram yang dibalut kotak rokok yang tersimpan  dalam kaleng dan dikubur di pekarangan rumahnya. Kemudian ikut iamankan timbangan digital, satu sendok sabu, kotak rokok dan alat hisap,” jelasnya.

Keterkaitan kedua tersangka, menurut Kombes Pol Nono Wardoyo, kedua tersangka tersebut adalah satu jaringan dan sebelumnya saudara Agus membeli sabu-sabu dari seorang pria dengan sebutan Abang sebanyak 2 ons (200 gram) seharga Rp 90 juta dan dipecah menjadi paket-paket kecil  dan diedarkan kembali oleh Agus.

“Modus operansi sama, yaitu melalui komunikasi melalui ponsel dan mereka tidak pernah ketemu dan barang di kubur di pinggir jalan sesuai kesepakatan dan uangnya sistem transfer. Dalam memasarkan aksinya, saudara Agus dibantu oleh tersangka Umbar yaitu barang dimasukan kedalam celana dalam,” ucap Nono.

Kedua tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jouncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana. Dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

(cnb-1)