Pemkot Palangka Raya Uji Coba Kegiatan PTM Terbatas

canalberita.com — Adanya keputusan Menteri dalam Negeri (Mendagri) Nomor 44 Tahun 2021 tentang penurunan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Palangka Raya menjadi level 3 (tiga) membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya mengizinkan pelaksanaan uji coba Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Achmad Fauliansyah menyampaikan, pelaksanaan PTM terbatas ini masih dalam tahap uji coba di beberapa sekolah yang dipilih.

“Jika memang terjadi tren peningkatan kasus aktif Covid-19, maka PTM terbatas ini akan dihentikan dimana PTM terbatas ini hanya diperbolehkan bagi sekolah yang telah melengkapi persyaratan dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Palangka Raya dan melengkapi isian data pokok pendidikan,” jelas Achmad Fauliansyah, Kamis 23 September 2021.

PTM terbatas juga dilaksanakan tetap mengacu kepada Keputusan Wali Kota Palangka Raya Nomor 188.45/268/2021 tentang penerapan panduan penyelenggaraan PTM terbatas tahun 2021/2022. Bagi satuan pendidikan yang akan melaksanakan PTM terbatas, harus mengikuti ketentuan seperti, kapasitas maksimal 50 persen untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan 33 persen untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Selain itu, semua guru dan tenaga pendidik juga harus sudah melakukan vaksinasi Covid-19 secara lengkap serta memiliki fasilitas pendidikan yang memenuhi Protokol Kesehatan (Prokes) dan melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19.

“Itu semua harus mendapat persetujuan dari orang tua peserta didik dan komite sekolah. Dengan itu PTM terbatas dilaksanakan dengan kehati-hatian, keselamatan dan kesehatan bagi murid-murid di sekolah maupun masyarakat yang menjadi prioritas utama,” tutup Achmad Fauliansyah.

Untuk diketahui bahwa, pelaksanaan PTM terbatas tahun pelajaran 2021/2022 mengalami beberapa kali penundaan, terhitung sejak tanggal 12 Juli 2021 hingga tanggal 21 September 2021 kemarin. Karena hal tersebut, harus melihat situasi Kota Palangka Raya yang masih menerapkan PPKM Level 4.

Dimana saat ini PPKM di Kota Palangka Raya turun menjadi Level 3, sehingga PTM terbatas dapat diizinkan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Disclaimer Artikel ini merupakan kerja sama Canal Berita dengan Berita Sampit. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Berita Sampit.