Kombes Pol K Eko Saputro: Waspada Tawaran Pinjol dan Investasi Ilegal

CANALBERITA.COM–Kehadiran jasa pinjaman online (pinjol) sangat membantu masyarakat yang membutuhkan dana cepat cair, terutama daerah yang belum tersentuh perbankan baik untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, menambah modal usaha dan sebagainya.

Namun masyarakat perlu mewaspadai Pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Terlebih banyak  Pinjol illegal  yang mengatasnamakan koperasi simpan pinjam.

Selain itu juga kehadiran jasa keuangan berbentuk investasi yang menawarkan keuntungan besar bagi nasabah juga marak terjadi melalui online.

Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol K Eko Saputro melalui media ini mengimbau kepada  masyarakat agar mewaspadai Pinjol dan Investasi ilegal.

Pasalnya  menurut Eko, selama tahun 2021 ini ratusan akun Pinjol dan investasi bodong berhasil di blokir oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Pusat.

“Kami Polda Kalteng mengimbau masyarakat sebelum berinvestasi untuk terlebih dahulu gunakan prinsip 2L (legal dan logis) dalam tentukan pilihan berinvestasi. Cek legalitasnya di OJK / instansi terkait bahwa Badan Usaha tsb bukan investasi bodong,” ucap Kabidhumas Polda Kalteng ini, Kamis (16/09/2021).

Ia menambahkan, selain lakukan 2L dan Cek Legalitas, tidak kalah penting melakukan mencari informasi tentang perusahaan, seperti izin, produk dan bentuk investasi.

“Dalam berinvestasi ini kita haru jeli, apalagi tidak ada perjanjian kontrak secara tertulis dengan orang bersangkutan. Apalagi kita tidak tahu dimana perusahaan tersebut. Ya intinya jangan mudah percaya dengan usaha/investasi yang janjikan keuntungan besar dalam waktu singkat,” tutupnya.

(cnb-1)