Ketua Departemen Penelitian PP KMHDI: Kerusakan Ekologi Salah Satu Penyebab Banjir di Kalteng

canalberita.com — Kalimantan Tengah saat ini sedang berjuang melawan bencana, baik bencana non alam (Covid-19) dan bencana alam yaitu banjir yang melanda 11 daerah di Kalteng yaitu Kabupaten Katingan, Kotawaringin Barat, Pulang Pisau, Seruyan, Kotawaringin Timur, Sukamara, Murung Raya, Lamandau, Gunung Mas, Barito Utara, dan Kota Palangka Raya.

Menurut data Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Provinsi Kalteng menunjukan bahwa, banjir melanda di 23 kecamatan, 123 kelurahan/desa dengan jumlah 12.006 keluarga atau 17.759 jiwa yang terdampak.

Banjir ini dipicu oleh intensitas curah hujan yang tinggi, sehingga debit air meluap hingga menggenangi pemukiman warga.

Ketua Departemen Penelitian dan Pengembangan Pimpinan Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PP KMHDI) yang merupakan salah satu mahasiswa asal Kalteng, Lira Hartami mengatakan bahwa ini bukan banjir yang pertama kali dirasakan oleh masyarakat Kalteng.

“Banjir ini menjadikan agenda tahunan yang seolah-oleh dilestarikan dan dijaga. Penting kiranya kita menelaah peristiwa dibalik banjir tersebut, hal-hal apa saja yang menyebabkan banjir, apakah banjir ini hanya terjadi karena tingginya curah hujan atau ada penyebab lain di belakangnya,” kata Lira Hartami melalui WhatsApp, Rabu 8 September 2021.

Perempuan dari DAS Barito ini juga berpandangan bahwa, salah satu faktor yang menyebabkan banjir adalah kerusakan ekologi. Faktor curah hujan yang tinggi tersebut hanya pemicu terjadinya banjir, bukan penyebab utama terjadinya banjir.

Banjir disebabkan oleh dua faktor yaitu faktor alam dan faktor manusia, faktor alam adalah tingginya curah hujan sedangkan faktor manusia adalah perubahan penggunaan dan pola penataan lahan yang tidak benar.

Hal Ini tentunya disebabkan oleh beberapa perizinan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah tingkat Kabupaten, Provinsi sampai Pemerintah Pusat, yang telah menjadi faktor determinan merusak ruang hidup ekologis yang berdampak banjir.

Melihat sejarah Kalteng secara khusus dalam 23 tahun terakhir sudah menjadi langganan terjadinya kebakaran dan kabut asap pada musim kemarau dan banjir pada musim penghujan yang disebabkan oleh kegagalan proyek pada era Orde Baru yang dimulai dengan penetapan Keputusan Presiden Nomor 82/1995 untuk mengembangkan sawah satu juta hektare lahan gambut di Provinsi Kalteng.

Hutan yang merupakan penyangga kehidupan karena memiliki fungsi penting menjaga keseimbangan alam, sudah sepatutnya dijaga. Pemerintah harus mengambil langkah-langkah strategis untuk melindungi hutan yang ada, dengan tidak dengan mudahnya memberikan berbagai macam bentuk perizinan pembukaan lahan kepada corporate tanpa analisis data yang matang.

“Oleh sebab itu, saya mendesak Pemerintah untuk melakukan evaluasi besar-besaran mengenai permasalahan ekologi yang terjadi di Bumi Tambun Bungai ini agar baik terhadap bencana banjir maupun kabut asap tidak menjadi agenda rutin,” tuturnya.

Dengan itu, Lira juga meminta Pemerintah harus mendukung upaya-upaya yang dilakukan masyarakat dalam melindungi hutan dan wilayahnya melalui kearifan lokal. Karena pada kenyataannya alam sudah membuat keseimbangannya sendiri.

“Tetapi karena campur tangan manusia pada akhirnya timbullah bencana alam ataupun banjir. Jadi manusia berperan penting untuk menjaga keseimbangan di alam ini khususnya agar tidak terjadi banjir yaitu dengan memelihara lingkungan hidupnya,” tutup Lira.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama Canal Berita dengan Berita Sampit. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Berita Sampit.