Kasus PT SRP dan Warga, DPRD: Ini Hanya Konflik Sosial Bukan Penyerobotan Lahan

canalberita.com — Polemik antara PT Samudera Rezeki Perkasa (SRP) dengan warga Desa Tumbang Baloi, Kecamatan Barito Tuhup Raya (Batura) tidak luput menjadi perhatian Wakil Ketua II DPRD Murung Raya (Mura) Rahmanto Muhidin.

Permasalahan konflik sosial antara warga Desa Tumbang Baloi dengan SRP yang salah satunya meminta pihak perusahaan melakukan produksi 12 kilometer dari desa untuk menjaga kelestarian hutan bukan diduga menyerobot lahan warga seperti dalam berita sebelumnya yang terbit pada Sabtu 25 September 2021 dengan judul Diduga Diserobot Lahan Warga, PT SRP : Saya sudah berkoordinasi dengan Bupati.

Rahmanto, menyampaikan bahwa permasalahan antara PT. SRP dan masyarakat Desa Tumbang Baloi hanya terjadi kesalahpahaman saja, oleh karena itu, Kata dia, Bupati, DPRD, jajaran Pemerintah Daerah, sudah meninjau langsung ke lokasi di Desa Tumbang Baloi.

“Kami sudah meminta kepada menajemen PT. SRP untuk segera mungkin melakukan pertemuan dengan Pemdes Tumbang Baloi, masyarakat yang akan difasilitasi oleh Camat Barito Tuhup Raya,” ungkap Rahmanto Muhidin dikonfirmasi, Minggu 26 September 2021.

Menurut Rahmanto, rekomendasi yang disampaikan pihaknya kepada pihak perusahaan tetap dapat berjalan sebagaimana mana mestinya, aktivitas dan kegiatan masyarakat juga dapat berjalan sebagaimana mestinya.

“Agar perusahaan memperhatikan dan turut serta dalam pembangunan desa, pembangunan sumber daya manusia melalui program Corporate Social Responsibility (CSR),” tutur Rahmanto.

Tidak hanya itu, dalam kehadiran investor juga dituntut dapa memberdayakan masyarakat lokal dengan membeli produk lokal, sayur-sayura, ikan dan hasil pertanian lainya.

“Kami meminta agar pihak PT SRP terus berkoordinasi dengan stakeholder dalam penyelesaian semua masalah, termasuk dengan masyarakat Tumbang Baloi ini,” tambah Rahmanto lagi.

Sementara itu, Kepala Desa Tumbang Baloi, Qomaruddin mengatakan, warganya mengalami intimidasi oleh pihak SRP berupa penertiban dan rumah pondok warga yang berkebun dibongkar paksa oleh perusahaan dengan alasan lahan tersebut wilayah produksi perusahaan.

Qomaruddin menuturkan, bahwa meminta bantuan Pemkab Mura untuk menyelesaikan polemik tersebut. Kemudian, pihaknya juga sudah mengirimkan surat resmi ke pihak perusahaan agar lahan produksi berada jauh dari aktivitas warga Desa Tumbang Baloi.

“Kami juga sudah bertemu dengan pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Mura dengan tujuan sama agar permasalahan warga kami ini ada jalan keluar,” tutup Qomaruddin.

 

Disclaimer Artikel ini merupakan kerja sama Canal Berita dengan Berita Sampit. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Berita Sampit.