Kajati Kalteng Setuju Hentikan Perkara Penganiayaan yang Ditangani Kejari Kapuas

CANALBERITA.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah (Kalteng), Imam Wijaya SH MHum menyetujui usul Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) kasus penganiayaan dengan tersangka HB yang ditangani Kejari Kabupaten Kapuas.

Dalam dalam rilis yang dikirim kepada media ini, dihentikannya penyidikan kasus tersebut karena telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PERJA No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Sampai dengan September 2021 di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, ada 11 perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) sesuai PERJA No. 15 Tahun 2020,” ucap Kajati Kalteng melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra SH MH, Rabu 15 September 2021.

Ia menambahkan, atas langkah Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini, Jampidum memberikan apresiasi terhadap jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah khususnya Kejaksaan Negeri Kapuas.

“Kenapa dilakukan penghentian, karena hasil mediasi dari Tim JPU Kejaksaan Negeri Kapuas dua belah pihak melakukan kesepakatan damai antara korban H (ketua RT) dan tersangka HB dengan disaksikan masing – masing keluarga korban dan tersangka, tokoh masyarakat serta penyidik pada tanggal 23 Juli 2021,” ucap Dodik.

Sementara itu kronologi, penganiayaan yang ditangani oleh Kejari Kapuas pada 9 Juli 2021, pada awalnya tersangka HB karena emosi dan tidak terima ditegur oleh korban H (Ketua RT) untuk mendengarkan nasihat ibunya.

Tidak terima, tersangsa H langsung memukul wajah korban HB sebelah kiri dengan tangan kanannya, namun korban hanya mengalami luka ringan.

(cnb-1)