Gubernur Kalteng Tolak Izin Tambang Baru Karena Banjir

canalberita.com — Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perizinan dan pengawasan pertambangan dialihkan ke Pemerintahan Pusat. Sehingga diharapkan dalam pengelolaan sumber daya mineral lebih selektif dan teliti agar dampak yang ditimbulkan akibat kegiatan pertambangan dapat diminimalisasi.

Penting diketahui, bahwa setiap musim hujan hampir pasti sebagian besar wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengalami banjir, baik skala ringan dan sedang, bahkan sampai parah. Hal ini menimbulkan kerusakan dan kerugian masyarakat serta dapat melemahkan perekonomian tingkat daerah maupun tingkat regional.

Dengan pertimbangan ini, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran akan menolak izin usaha pertambangan baru, apabila tidak memberi manfaat bagi masyarakat dan menimbulkan dampak lingkungan seperti banjir yang selama ini melanda wilayah Kalteng.

“Kami meminta kepada Kementrian ESDM untuk tidak mengeluarkan izin pertambangan baru dulu. Kami juga meminta perizinan yang sudah mati untuk tidak diperpanjang lagi, dampaknya untuk masyarakat dan lingkungan sekitar kurang baik,” kata Sugianto melalui rilis yang diterima, Kamis 16 September 2021.

Hasil evaluasi dan peninjauan keberadaan perusahaan pertambangan yang ada di Kalteng seperti pertambangan Emas, Zirkon, Kuarsa, Bijih Besi dan Batubara dapat terlihat kondisi desa-desa sekitar pertambangan dari segi infrastruktur seperti jalan, jembatan, sekolah, listrik masih minim.

Bahkan, masyarakat sekitar tambang pun masih belum sejahtera, lebih parah lagi dampak kegiatan pertambangan menimbulkan lubang-lubang bekas tambang sebagian besar belum direklamasi. Hal ini menyebabkan kerugian bagi daerah dan masyarakat Kalteng.

Melihat kerusakan lingkungan, Sugianto Sabran dengan sigap membentuk Tim Satgas Pengawasan yang terdiri dari Tim Teknis dan Forkopimda dengan tujuan meningkatkan keterpaduan dan pengawasan kerusakan lingkungan pada wilayah Provinsi Kalteng.

Apabila dalam pelaksanaan pengawasan nantinya ditemukan pelanggaran-pelanggaran, Gubernur Sugianto akan menindak dengan tegas sesuai dengan kewenangannya.

“Langkahnya, kita berikan peringatan, ditegur untuk dibina. Kalaupun masih tidak bisa, tentu saja ini menjadi urusan hukum dan perlu ada efek jera bagi para pelanggar yang merusak lingkungan di wilayah Kalimantan Tengah. Kami serahkan ke penegak hukum dan kementrian terkait,” pungkasnya.

Untuk itu Sugianto Sabran mengajak kepada semua pihak untuk berperan serta dalam menyosialisasikan kesadaran menjaga lingkungan serta mendukung tim Satgas ini untuk mewujudkan Kalteng makin BERKAH.

Sementara itu, berkaitan soal banjir di Kalteng Gubernur Sugianto Sabran sudah sejak lama membuat rencana aksi penanganan, dengan koordinasi kepada Pemerintah Pusat untuk dibuatkan jembatan layang, tahun 2022 sudah bisa dilalui.

Langkah jangka pendek yaitu membantu langsung masyarakat korban banjir seperti memberi sembako dan merelokasi warga masyarakat ke tempat yang aman dan memperbanyak dapur umum.

Selain itu, untuk langkah jangka panjang yaitu mengevaluasi dan monitoring kegiatan usaha seperti perkebunan, pertambangan dan kehutanan serta usaha lainnya yang menjadi penyebab terjadinya banjir dan khusus pada kegiatan pertambangan diwajibkan melakukan upaya pemantauan dan pengendalian lingkungan.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama Canal Berita dengan Berita Sampit. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Berita Sampit.