Diduga Gunakan Dokumen Palsu, Ingkit Desak Dishut Tuntaskan Proses Hukum Kayu Liar Asal Barut

CANALBERITA.COM Aliansi Dayak Bersatu (ADB) Kalimantan Tengah mendesak Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Tengah memproses secara hukum pihak-pihak yang terlibat dalam kasus  kayu illegal yang diamankan oleh Tim Patroli Penegakan Hutan di ruas Jalan Patas,  Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur pada tanggal 19 Agustus 2021 lalu, sekitar pukul 23.45 WIB.

Desakan ini disampaikan oleh Koordinator ADB Kalimanatan Tengah, Ingkit Djaper dalam rilis yang diterima Redaksi www.canalberita.com, pada Kamis  (2/9/2021) sore.  “Kayu yang diamankan diduga kuat menggunakan dokumen palsu,” terang Ingkit.

Ingkit menjelaskan, Truk bermuatan kayu olahan sebanyak 13 M2 milik CV Prima Sumber Makmur (PSM) yang beroperasi di wilayah Bintang Ninggi, Kabupaten Barito Utara (Barut) ini dibawa menuju Amuntai, Kalimantan Selatan.

“Saat pengangkutan  menggunakan nota angkutan dan daftar kayu olahan dengan Surat Angkutan Lelang (SAL) No.004/SAL-KB/III/2021 tersebut disopiri sudara Hasyim bin Syahrul. Ada indikasi pelanggaran dalam kegiatan pengangkutan dengan nota angkutan tidak sah atau melanggar hukum di NKRI,” ungkapnya, seraya menimpali.

“Dokumen yang dibawa oleh sopir merupakan produk industri, namun kenyataannya kayu yang diangkut merupakan produk sirkel/chainsaw. Kayu bukan dari bansaw tetapi berasal dari kawasan hutan yang termasuk dalam wilayah UPT. KPHP Barito Tengah. Indikasi tindak pidana sangat jelas dalam penggunaan dokumen yang tidak sah,” timpalnya.

Lebih lanjut Ingkit mengungkapkan, perbuatan CV. PSM sudah sangat jelas melanggar hukum jika dilihat dari laporan factual yang menyatakan bahwa, CV. PSM ini dalam pengawasan Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng dan pihak terkait lainnya tidak operasional atau tidak ada kegiatan. Oleh karena itu BPKH wajib untuk melakukan analisa dan menyatakan status kawasan hutan tempat kayu yang telah di tebang tersebut.

“Dalam hal ini siapa yang menyuruh Hasyim dan siapa Direktur CV. PSM harus juga ditindaklajuti sesuai proses hukum berlaku. Kami mendesak agar Dinas Kehutanan Kalteng menyikapi ini sebagai pintu masuk pengembangan kasus selanjutnya,” kata Ingkit Djaper.

Penuntasan penggunaan dokumen yang tidak sah dan diduga palsu ini sejalan dengan visi dan misi Gubernur Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran. Pihaknya berharap KLHK (BPHP) dan POlda Kalteng bersikap proporsional dan professional dalam perihal pemberantasan doikumen-dokumen tidak sah alias palsu.

“Berdasarkan hasil gelar perkara dugaan tindak pidana kehutanan kasus illegal loging ini dilakukan Sabtu (28/9/21). Hal ini sesuai Laporan Kejadian No. LK.01/DISHUT/PPNS/2021 tanggal 28 Agustus 2021. Aaapun gelar perkara ini dipimpin Kepala Bidang Perlindungan Pengamanan Hutan dan Hasil Hutan, PPNS Dishut Kalteng, BPHP Wilayah X, Korwas PPNS, BPPHLHK Wilayah I, Kepala Seksi Pengendalian Kerusakan dan Pengamanan Hutan, Advokat, Tim Dishut Kalteng dan UPT. KPHP Barito Tengah Unit VI dan VIII,” beber Ingkit.

Lebih jauh Ingkit membeberkan, berdasarkan informasi lapangan dan rangkaian kronologisnya yang dia terima,  saat ini banyak sekali beredar dokumen aspal/tidak sah dari wilayah Barito khususnya Murung Raya dan Barito Utara. “Bila hal-hal seperti ini tidak segera ditertibkan dengan reaktif, maka kerugian Negara sangat besar apalagi dalam masa pandemi seperti saat ini,” tukasnya.

(RedCNB)