Berita Megawati Koma Diperkarakan, Pemred FNN: itu Produk Jurnalistik

canalberita.com —  Pemimpin Redaksi Forum News Network (FNN) Mangarahon Dongaran menyatakan berita soal Megawati Soekarnoputri sakit dan koma yang disampaikan oleh Hersubeno Arif adalah produk jurnalistik. Berita yang dimuat dalam akun YouTube Hersubeno Point itu berbuntut panjang dan dilaporkan oleh DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya atas tuduhan berita bohong alias hoaks.

“Segala sesuatunya diatur dan tunduk pada UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Mangarahon dalam keterangan tertulis, Kamis, 16 September 2021.

Mangarahon membantah tudingan PDIP yang menyebut Hersubeno Arief menyebar berita hoaks. Menurut dia yang dilakukan Hersubeno adalah menyajikan informasi berita di berbagai platform percakapan seperti WhatsApp Grup, media sosial, dan portal media.

Mengenai pernyataan Hersubeno yang mengatakan “Megawati koma di ICU RSPP. Valid 1.000 persen”, menurut Mangarahon pihak yang mempersoalkan kalimat itu tidak melihat konteks kalimat secara utuh.

“Hersubeno menyatakan itu masih harus diverifikasi. Artinya dia sudah memberi catatan bahwa berita itu belum tentu benar. Jadi di mana hoaksnya?”

Mangarahon mengatakan FNN juga telah menayangkan video soal kondisi Megawati yang sehat. Hal itu menurut dia sudah cukup menjadi bukti pihaknya telah bertanggung jawab menjaga keseimbangan informasi.

Kemarin, DPD PDIP DKI Jakarta melaporkan Hersubeno ke Polda Metro Jaya dengan tudingan menyajikan berita bohong. Penasihat hukum pelapor Ronny Talapesi mengatakan, alasan tidak melapor ke Dewan Pers karena merasa konten berita soal Megawati koma yang disebarkan oleh Hersubeno Arief adalah hoaks.

“Ini harus kami sampaikan ke jalur hukum agar masyarakat tidak resah, agar masyarakat melek informasi, agar masyarakat tidak cepat percaya terhadap informasi hoaks,” ujar Ronny.

Ia menerangkan, PDIP tidak berterima atas pernyataan Hersubeno yang menyebut Megawati sakit parah dan mengklaim informasi itu 1.000 persen valid. Hersubeno dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat A UU ITE dan juga Pasal 14 atau 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

“Ini sangat berbahaya. Ini bisa menimbulkan hal-hal tidak baik, makanya kami laporkan ke sini (ke polisi),” ujar Ronny.

Wakil Ketua Dewan Pers Ahmad Djauhar mengatakan persoalan ini seharusnya dibawa diselesaikan dengan UU Pers, karena bukan ranah kriminal umum. Sebab, kata Ahmad, pemberitaan yang dilakukan FNN masuk dalam produk jurnalistik dan harus tunduk terhadap UU Pers.

FNN yang menyiarkan pernyataan Hersubeno Arief tentang Megawati belum melengkapi persyaratan untuk terdaftar di Dewan Pers. Tapi kata Ahmad, media itu sudah dilindungi UU Pers. Karena menurut UU Pers, setiap perusahaan pers yang menyatakan diri sebagai perusahaan pers, dengan sendirinya masuk dalam jurisdiksi sebagai lembaga pers, penghasil produk jurnalistik. “Hanya saja, ia belum menyempurnakan proses pendataan dirinya,” kata Ahmad.

Tempo