Bang Botak ini Diciduk Satresnarkoba Polresta Palangka Raya

canalberita.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali berhasil meringkus seorang pria berinisial JF (29) akibat menyimpan dua paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Tersangka tersebut diringkus petugas saat berada di Jalan G. Obos XVI Gang Bandar, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat 24 September 2021 malam.

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB, yang berawal dari informasi masyarakat dan upaya penyelidikan dari petugas tentang adanya dugaan peredaran narkotika.

“Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, petugas pun berhasil menemukan barang bukti berupa dua paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat total 4,63 gram,” ungkapnya, Sabtu 25 September 2021.

Selain dua paket sabu-sabu itu, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya yang diduga berkaitan erat dengan barang tersebut, yakni satu unit timbangan digital, satu buah kartu ATM dan satu unit Handphone Merk Vivo warna hitam biru.

“Tersangka beserta barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolresta Palangka Raya, guna dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut oleh para petugas dari Satresnarkoba,” pungkasnya.

Tersangka pun terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Disclaimer Artikel ini merupakan kerja sama Canal Berita dengan Berita Sampit. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Berita Sampit.