Awas Sertifikat Vaksin Palsu Beredar, Mahasiswa Palangka Raya Tertangkap Bersama Seora

CANALBERITA.COM–Waspadai sertifikat vaksnasi Covid-19 Palsu. Baru-baru ini jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah membongkar jasa pembuatan sertifikat vaksinasi Covid-19 palsu di Kota Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung Gultom mengungkapkan, terbogkarnya kasus ini bermula dari tertangkapnya seorang mahasiswa berinisial MA  asal salah satu Perguruan Tinggi (PT) ternama di Kalimantan Tengah  oleh Satreskrim Polres Kota Palangka Raya, pada, Selasa 7 September 2021 lalu.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, dari keterangan tersangka pemegang Sertifikasi Vaksin Palsu tersebut menerangkan, saat dirinya melaksanakan KKN ia meminta jasa dari seorang remaja berumur 16 tahun berinisial SFH  untuk membuatkan sertifikat vaksin palsu.

Sertifikat vaksin palsu tersebut telah digunakannya tersangka untuk perjalanan selama itu. Saat itu MA melakukan perjalanan dari Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan menuju Kota Palangka Raya diperiksa oleh petugas Posko penyekatan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapatkan adanya ketidaksesuai sertifikat yang dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah dengan sertifikat vaksin yang di pegang tersangka dan kemudian di cek melalui lindungi peduli dengan memasukan nomor NIK pelaku MA, ternyata tidak ditemukan dan langsung digelandang untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari keterangan tersangka MA, kemudian Satreskrim melakukan penangkapan SFH  sebagai penyedia jasa pembuatan Sertifikat Vaksin Palsu tersebut. Dari keterangan diketahui sudah tiga kali memalsukan Sertifikat Vaksin.

“Kasus ini masih kita kembangan, apakah masih ada tersangka lainnya termasuk dua orang yang meminta jasa pelaku SFH. Mereka berdua pun sudah kita amankan,” ucapnya.

Guna memepertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MA dijerat dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 268 Ayat (2) KUHPidana, pidana penjara maksimal 6 tahun. Sedangkan SFH dijerat dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU RI Nomor 11 Tahun2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 263 Ayat (1) KHUPidana, pidana penjara maksimal 12 tahun penjara.

“Kita menerapkan UU ITE, karena kartu vaksi masih dalam bentuk file belum dicetak. Barang bukti yang kita amankan berupa seperangkat komputer, berupa layar monitor, CPU, keyboard dan mouse,” tutupnya.

(cnb-1)