Sakit Hati, Seorang Pria Rampok Perusahaan Rp 69 Juta
canalberita.com — Seorang pria berinisial AJ (28 tahun) melakukan aksi perampokan mobil dan uang milik sebuah perusahaan ekspedisi senilai Rp 69 juta di kawasan Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten.
Polisi menyebut, pelaku melakukan tindakan kriminal itu lantaran sakit hati tidak mendapatkan gaji yang layak dari perusahaan tempat dia pernah bekerja.
Kapolsek Benda Kompol Wahid Key mengatakan, kejadian yang terjadi pada Ahad (5/9) sekira pukul 16.30 WIB itu melibatkan korban berinisial AE (36) dan tersangka AJ (28).
Korban dan tersangka merupakan mantan teman kerja di salah satu perusahaan ekspedisi di Kota Tangerang, namun AJ baru keluar dari perusahaan tersebut belum lama ini.
“Korban dan pelaku saling kenal, dulunya rekan kerja. Motif perbuatan itu karena merasa sakit hati terhadap perusahaannya, yang bersangkutan sempat bekerja selama empat bulan di perusahaan itu, dia baru saja berhenti bekerja sekitar dua minggu,” ujar Wahid.
Wahid menjelaskan, kejadian perampokan berawal saat korban dan tersangka janjian untuk makan durian bersama di depan SPBU Duta Garden. Korban datang ke lokasi tersebut dengan mengendarai mobil Nissan Evalia milik perusahaan.
Usai makan durian bersama, korban pamit kepada tersangka dan menyampaikan hendak ke perusahaannya untuk mengambil gaji dan uang jalan karyawan.
Akan tetapi, tersangka mengatakan ingin ikut menumpang mobil bersama korban, lalu tanpa rasa curiga korban mengizinkan tersangka menumpang mobil. Tetapi tersangka duduk di kursi tengah dengan alasan ingin rebahan karena terlalu banyak makan durian.
Setelah korban mengambil uang perusahaannya senilai Rp 69 juta, lalu tersangka melancarkan aksinya saat melintas Jalan Paliman Raya.
“Korban diminta untuk berhenti di suatu tempat. Di tempat itu kemudian korban dicekik dengan keras, sehingga korban akhirnya berusaha untuk keluar dari mobil. Saat korban keluar dari mobil, kemudian pelaku berusaha untuk merebut mobil dan membawa kabur uang,” jelasnya.
Wahid mengonfirmasi tidak adanya masalah pribadi antara korban dan tersangka. Perbuatan itu dilakukan oleh tersangka murni terhadap perusahaan tempat dia pernah bekerja. Di perusahaan ekspedisi itu, tersangka diketahui bekerja sebagai sopir.
“Karena merasa tidak mendapatkan hak-haknya, merasa tidak puas dengan upah/penghasilan yang didapat dari perusahaan,” kata dia.
Polisi melakukan pengejaran terhadap tersangka dan akhirnya menangkapnya. Tersangka diringkus pada Ahad (19/9) sekira pukul 17.00 WIB di rumah singgah di daerah Lampung.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya selama 12 tahun penjara.
Republika