Pecandu Asal Kampung Narkoba Puntun Lepas dari Jeratan Hukum

CANALBERITA.COM–Usai diperiksa selama 24 jam oleh penyidik dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng, akhirnya dua orang berinsial A dan MG warga asal Kampung Narkoba Puntun Palangka Raya yang diduga terlibat jaringan peredaran narkoba akhirnya dilepas pada Selasa 29 September 2021 sore.

Sebelumnya, pada tanggal 28 September 2021 kedua terduga ditangkap oleh Tim Gabungan Ditresnarkoba Polda yang di  back up  Raimas Ditsamapta Polda dan digelandang ke mapolda Kalteng. Dalam penangkapan tersebut Polisi belum berhasil menemukan barang bukti Narkoba yang dicari saat penggeledahan di kediaman kedua terduga.

Direktur Ditresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan, dari hasil gelar perkara kedua orang tersebut dilakukan asesmen dan dilakukan rehabilitas di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah.

“Hasil pemeriksaan kedua orang tersebut mengakui habis memakai sabu-sabu bersama satu rekannya yang melarikan diri. Pengakuan A dan MG juga barang haram berhasil dibawa kabur oleh rekan mereka pada saat melihat kepolisian datang kelokasi,” ucap Nono Wardoyo.

Dirresnarkoba menambahkan, dari hasil tes urine kedua pelaku mereka positif dan hasil koordinasi Ditresnarkoba dan BNNP maka kedua pelaku dilakukan rehabilitas.

“Kita tidak bisa menahan mereka karena tidak ada barang bukti, sehingga hasil gelar perkara mengambil kesimpulan dilakukan rehabilitas. Namun dalam kasus ini juga masih dalam pengembangan dan penyelidikan siapa melarikan diri yang membawa barang bukti,” cetusnya.

Ia juga menjelaskan, pihak bukan melakukan penggerebekan namun waktu itu melakukan sosialisasi bersama RT, RW, Camat dan tokoh masyarakat setempat dari BNNP dan Polda Kalteng. Sosialisasi yang disampaikan ditempat tersebut untuk mewujudkan Kampung Tangguh dan Kampung Bersinar, sehingga bebas dari narkoba.

“Tetapi anggota kita melihat orang melarikan diri dengan mencurigakan langsung melakukan pengejaran. Dan berhasil mengamankan dua orang A dan MG serta barang bukti sejanta tajam, uang tunai dan tas,” tutupnya.

(cnb-1)