Warga Padang Dilarang Gelar Lomba 17 Agustus, Ini Alasannya

canalberita.com — Pemerintah Kota Padang melarang warga menggelar lomba dalam rangka menyambut HUT ke-76 Republik Indonesia.

Wali Kota Padang, Hendri Septa, menyebut Kota Padang masih dilanda pandemi Covid-19 dan menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV.

“Kota Padang masih dilanda pandemi covid-19 dan sedang menjalankan PPKM Level IV. Karena itu, lomba-lomba untuk memeriahkan HUT RI kita mohon tiadakan dulu,” kata Hendri Septa, Ahad (15/8).

Biasanya setiap peringatan 17 Agustus selalu disemarakkan dengan digelarnya berbagai lomba, seperti panjat pinang, pacu karung, makan kerupuk dan perlombaan lainnya.

Kali ini Pemerintah Kota Padang mengimbau masyarakat agar tidak menggelar berbagai bentuk perlombaan. Karena berpotensi menimbulkan kerumunan orang dalam jumlah banyak.

Hendri menyebut setiap pekan, Kota Padang selalu dievaluasi oleh pemerintah provinsi dan pusat. Oleh karena itu, Pemko berupaya agar Kota Padang ini bisa keluar dari PPKM Level 4.

Untuk menyemarakan HUT RI, Pemko Padang sudah mengeluarkan imbauan untuk memasang bendera merah putih, umbul-umbul, dekorasi atau hiasan lainnya selama satu bulan penuh pada Agustus.

Wali Kota menambahkan, nantinya petugas Satpol PP akan melakukan pengawasan di lapangan untuk memantau aktifitas masyarakat dalam menyambut HUT RI.

 

(Sumber: republika)