Wacana DOB Kotawaringin Dapat Dukungan ADB

CANALBERITA.COM-Aliansi Dayak Bersatu (ADB) Kalteng mendukung wacana pemekaran DOB Kotawaringin. Dukungan tersebut disampaikan oleh Koordinator sekaligus Juru Bicara ADB Kalteng, Ingkit Djaper, Rabu, 11 Agustus 2021.

“Terkait dengan persetujuan Pemprov dan DPRD Kalteng untuk pemekaran DOB Kotawaringin, prosesnya sudah sangat luar biasa. Mereka melaluinya dari grass root wilayah barat sejak jauh-jauh hari siap secara penuh,” kata Ingkit.

Menurut Ingkit, optimalisasi agenda kerja Presidium DOB itu terkoordinir dan terfokus. Kawasan barat beserta wakil rakyatnya bersatu serta berkolaborasi memperjuangkan DOB Kotawaringin.

Dia menjelaskan, dari 7 fraksi pendukung yang ada di DPRD Kalteng periode 2019-2024 yakni PDIP, Golkar, Demokrat, Nasdem, Gerindra, PKB serta fraksi gabungan PAN, PKS, Perindo, PPP, dan Hanura dengan jumlah 45 anggota selain PDIP tercatat 6 fraksi dengan jumlah 33 anggota sudah terlebih dahulu menyatakan sepakat pembentukan DOB Kotawaringin.

“Jadi PDIP yang hanya dengan 12 kursi meski menolak ataupun menerima tidak bisa merubah hasil keputusan suara terbanyak, oleh sebab itu fraksi PDIP akhirnya menyatakan kesepakatan menerima pembentukan DOB Kotawaringin,” sebutnya.

Dia melanjutkan, artinya dengan keputusan itu Ketua DPRD Kalteng dalam kapasitasnya tidak dapat berbuat banyak kecuali memberikan persetujuan. Dan siapapun itu yang memimpin rapat baik wakil ketua, tetap sah dan sejalan aturannya.

Di sisi lain, semua pihak harus tetap menunggu dan menantikan kejujuran moratorium pemekaran DOB tersebut, dan meskipun itu dicabut mungkin ada beberapa frase atau item pengecualian yang dibuat dengan catatan.

Ingkit Djaper menambahkan, sebagai contoh untuk pemekaran beberapa daerah di Kalteng saja seperti Kapuas Ngaju, Rungan Manuhing, Pelantaran sudah hampir 5 sampai 6 tahun ini sama sekali belum terveritifikasi oleh kemendagri RI.

Padahal, Kemendagri RI semenjak tahun 2014 melalui dirjen OTDA telah menerima sebanyak 315 berkas usulan pemekaran DOB.

“Tercatat 255 di antaranya beserta dokumen-dokumennya dan sisanya itu hanya berupa surat 2 atau 3 lembar yang sekedar menumpuk aspirasi rakyat, jadi tidak perlu diributkan,” tegasnya.

(red)