Trio Remaja Pemeras Modus Tuduh Orang Maling Ternak Ditangkap

canalberita.com — Dua dari 3 remaja belasan tahun yang merupakan sindikat pemerasan disertai dengan kekerasan dicokok polisi. Modusnya, mereka menuding korban sebagai maling hewan ternak.

Keduanya adalah NP (19) dan M (19). Sedangkan satu tersangka lain yaitu R masih dalam pengejaran. Mereka beraksi di sekitar area peternakan di kawasan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Korban dicurigai oleh para pelaku akan melakukan pencurian di peternakan. Pada saat itu dikejar sama R diberhentikan dilakukan pemukulan dibantu NP dan M,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa 10 Agustus 2021.

Usai menuding dan menganiaya korban, ketiganya lalu memeras dengan minta uang senilai Rp1 juta. Mereka juga mengancam akan melaporkan korban sebagai pencuri hewan ternak kepada rukun tetangga alias RT setempat.

“Pelaku meminta uang Rp1 juta agar niatan melaporkan diurungkan,” katanya lagi.

Namun korban tidak punya uang sehingga para pelaku merampas ponselnya. Mereka juga menggasak uang Rp100 ribu yang disimpan di saku celana korban. Atas perbuatanya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan terancam hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.

“Handphone kemudian dijual dan uang hasil penjualan dibagi tiga. R masih dilakukan pengejaran karena dia yang pertama memberhentikan korban dan melakukan kekerasan serta merampas barang milik korban,” ujarnya.

 

(Sumber: viva.co.id)