Tinggal di Satu Atap Barak, Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

CANALABERITA.COM– Tim Gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim dan Ditresnarkoba Polda Kalteng akhirnya berhasil menangkap dua orang terduga pelaku pengedar Narkoba jenis sabu dari tempat yang sama.

Keduanya yakni, berinsial SD (33) dan  JMT (24) ditangkap di sebuah barak Jalan Rahadi Usman, Sampit, Kotawaringin Timur pada Rabu (25/08/2021) pukul 18.45 WIB.

Dari tangan  tersangka SD, polisi menyita barang bukti (barbuk)  5 paket sabu seberat 0,88 gram yang disembunyikan di dalam plafon. Sedangkan dari tersangka JMT, polisi menyita Barbuk sabu sebanyak 6 paket  dengan berat 1,13 gram.

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin SIK MSi melalui Kasatreskoba AKP Saifullah SH MH menerangkan, kedua pelaku ditangkap dalam waktu sehari di lokasi yang sama atas kepemilikan narkotika jenis sabu.

“Terungkapnya kasus ini atas informasi masyarakat tentang kegiatan masing-masing pelaku yang meresahkan,” jelas AKP Saifullah via whatsapp, Jumat (27/08/2021).

Lebih lanjut ia menjelaskan, dasar dari laporan masyarakat, kemudian ditindaklanjuti penyelidikan oleh tim gabungan dari Ditresnarkoba Polda Kalteng dan Satresnarkoba Polres Kotim.

“Sehingga membuahkan hasil, 1 orang tersangka inisial RS kita amankan sebelumnya. Kkemudian dari hasil pengembangan kembali diamankan SD pada TKP yang sama,” tukasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan asal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Aancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” rincinya.

(cnb-1)