Thailand Legalkan Kratom untuk Dikonsumsi dan Dijual

canalberita.com — Tanaman kratom yang masih menjadi pro dan kontra di beberapa negara terkait legalitasnya untuk digunakan sebagai obat herbal telah dipastikan legal di Thailand. Negara tersebut telah mengubah hukum yang berlaku sebelumnya terkait penggunaan tanaman ini.

“Masyarakat umum dapat mengonsumsi dan menjual kratom secara legal,” kata juru bicara pemerintah, Anucha Burapachaisri dalam sebuah pernyataan.

Keputusan ini dilakukan negara Gajah Putih itu setelah sebuah studi yang dilakukan oleh Thailand Development Research Institute memperkirakan legalisasi kratom akan menghemat pengeluaran dari aparat hingga angka 1,69 miliar baht atau setara 50 juta dollar.

Saat ini petani di Thailand Selatan dapat menanam kratom sebagai tanaman untuk menebus penurunan harga karet.

Dianggap Berbahaya
Tumbuhan yang memiliki nama ilmiah Mitragyana Sepciosa ini menjadi pro dan kontra lantaran beberapa otoritas kesehatan dunia mengkritik penggunaannya. Ia dianggap sama bahayanya dengan morfin.

Tanaman ini memang memiliki efek penghilang rasa sakit. Bahkan telah digunakan sejak berabad-abad lalu di sejumlah negara yang ada di Asia Tenggara dan Papua Nugini.

Di Amerika, lembaga Food and Drug Administration (FDA) telah mengeluarkan peringatan terkait penggunaan tanaman ini. Lembaga itu menyebut tanaman ini berisiko menyebabkan kecanduan dan dilarang keras menggunakannya apalagi jika disalahgunakan.

Kratom memang memiliki kemampuan merangsang reseptor otak. Efeknya mirip morfin meski jauh lebih ringan.

Sementara di Thailand terutama di wilayah selatan, tanaman ini digunakan oleh pekerja Muslim untuk menghilangkan rasa sakit setelah persalinan manual.

Di sisi lain, organisasi kesehatan dunia atau WHO tengah melakukan melakukan pemeriksaan terkait pengendalian tanaman ini. Phil Robertson dari Human Rights Watch mengatakan legalisasi kratom seperti di Thailand, Malaysia, Indonesia, dan Papua Nugini telah diterima meski memang tertunda sejak lama.

“Legalisasi kratom di Thailand mengakhiri warisan kriminalisasi penyalahgunaan hak atas obat-obatan yang telah lama digunakan di masyarakat pedesaan tradisional di negara itu,” kata Robertson kepada AFP.

Namun di Indonesia, meski telah legal saat ini justru tengah dilakukan peninjauan status bahkan sejumlah politisi ingin tanaman ini menjadi ilegal.

(Sumber: CNN)