Tak Terbukti Suap Wakil Rakyat, Bos PT AKT di Murung Raya Divonis Bebas oleh Hakim
Seperti diketahui, JPU KPK menuntut Samin Tan tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum KPK. Samin Tan didakwa memberikan uang suap sebesar Rp 5 miliar kepada mantan anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih.
PT AKT merupakan anak perusahaan dari PT BLEM yang mempunyai Coal Contract of Work (CCOW) atau PKP2B dengan Kementerian ESDM yang memberikan hak bagi PT AKT untuk melakukan kegiatan pertambangan batu bara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, seluas sekitar 40.000 hektare.
Dalam dakwaan tersebut, Samin Tan disebut meminta bantuan Politikus Golkar yang juga anggota DPR, Melchias Marcus Mekeng agar terminasi PKP2B PT AKT dapat ditinjau kembali oleh Kementerian ESDM.