Tak Terbukti Suap Wakil Rakyat, Bos PT AKT di Murung Raya Divonis Bebas oleh Hakim

CANALBERITA.COM-Pemilik perusahan pertambangan batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah,  Samin Tan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Majelis Hakim yang di Ketuai Panji Surono menilai, Samin Tan tidak terbukti memberi suap memberi suap Rp5 miliar terkait pengurusan izin anak perusahaan PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.
“Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim, Panji Surono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/8/2021) seperti dilansir dari cnnindonesia.com.
Dalam putusannya,  hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar Samin Tan segera dibebaskan dari tahanan serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat, dan martabatnya.
Anggota majelis hakim, Teguh Santosa menyatakan Samin Tan adalah korban dari Eni Maulani Saragih yang meminta uang untuk membiayai pencalonan suaminya dalam Pilkada di Temanggung, Jawa Tengah (Jateng).
Sedangkan Eni sendiri tak memiliki kewenangan untuk mengurus Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 3 antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dengan Kementerian ESDM. “Yang punya kewenangan Menteri ESDM. Terdakwa korban pemerasan,” ujarnya.
Teguh menguraikan, Samin Tan selaku pemberi gratifikasi belum diatur dalam UU Tipikor, yang diatur adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang tidak jujur karena telah menerima sesuatu dalam batas waktu 30 hari tidak melaporkan kepada KPK sesuai Pasal 12 B.
“Karena Eni tidak melaporkan maka diancam dalam Pasal 12 B bukan delik suap melainkan gratifikasi. Maka sangat tidak mungkin sekali dalam hal gratifikasi itu diadakan pidana bagi yang memberikan. Tindakan pemberi gratifikasi belum diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang UU Tipikor,” jelasnya.

Seperti diketahui, JPU KPK menuntut Samin Tan  tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum KPK. Samin Tan didakwa memberikan uang suap sebesar Rp 5 miliar kepada mantan anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih.

Suap tersebut berkaitan dengan permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 3 antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dengan Kementerian ESDM di Kalimantan Tengah.

PT AKT merupakan anak perusahaan dari PT BLEM yang mempunyai Coal Contract of Work (CCOW) atau PKP2B dengan Kementerian ESDM yang memberikan hak bagi PT AKT untuk melakukan kegiatan pertambangan batu bara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, seluas sekitar 40.000 hektare.

Dalam dakwaan tersebut, Samin Tan disebut meminta bantuan Politikus Golkar yang juga anggota DPR, Melchias Marcus Mekeng agar terminasi PKP2B PT AKT dapat ditinjau kembali oleh Kementerian ESDM.

(RedaksiCNB)