Seorang Ayah di Padang Tega Cabuli Anak Sendiri

canalberita.com — Dasril, (44) tahun, ditangkap aparat Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat, atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia empat tahun. Ia ditangkap pada Senin kemarin usai istrinya sendiri membuat laporan Polisi atas perbuatan bejat suaminya.

“Pelaku saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka, warga Kecamatan Padang Selatan. Sudah kita tahan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Rabu, 18 Agustus 2021.

Dijelaskan Kompol Rico, yang bersangkutan sudah melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya sendiri sebanyak dua kali. Dilakukan sekitar bulan Juni dan Juli 2021.

Kasus ini terungkap, setelah korban bercerita kepada tantenya. Lalu, tantenya tersebut melaporkan hal itu kepada ibu kandungnya.

“Mendengar itu, ibu korban lalu membuat laporan polisi sehingga kami tindak lanjuti dan melakukan penyelidikan awal. Berbekal laporan itu juga, pelaku kemudian ditangkap,” ujar Kompol Rico Fernanda.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pidana melanggar asal 82 ayat (1) ayat (2), juncto pasal 76E, 81, dan 76D Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 01 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

“Tersangka saat ini tengah menjalani pemrosesannya secara hukum, dan kami tengah melakukan pemberkasan kasus,” tutur Kompol Rico Fernanda.

 

(Sumber: viva.co.id)