Selama Pandemi, Audit ISPO Bisa Dilakukan Secara Online (Remote Audit)

canalberita.com — Merujuk Surat Edaran No. 396/SE/KB.410/E/07/2021, Tentang Pelaksanaan Audit Jarak Jauh (Remote Audit) Sertifikasi  Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan  Indonesia (ISPO), mencatat bahwa kegiatan sertifikasi  Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan/lSPO  dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi ISPO yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional dan terdaftar di Kementerian Pertanian.

Sertifikasi ISPO merupakan suatu kewajiban bagi perusahaan kelapa sawit dengan kelas kebun  I, II  atau  III,  serta juga  pekebun  kelapa  sawit yang  diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.

Langkah ini merujuk beleid tersebut, lantaran situasi  dengan  adanya  pandemi  covid-19,  pada  pelaksanaan  audit terdapat permasalahan dan kendala sehingga berdampak terhadap penerbitan sertifikat ISPO. “Untuk mengatasi hal tersebut, dipertukan  penjelasan  pelaksanaan  audit  jarak  jauh  (remote  audit)  sehingga  tercapai  kepastian mengenai  proses sertifikasi  ISPO,” demikian catat beleid yang diterima InfoSAWIT, belum lama ini.

Melalui beleid ini, pemerintah hendak memastikan bahwa kegiatan Sertifikasi ISPO tetap dapat berjalan guna memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang- undangan. Sekaligus, memberikan  pedoman  minimal  pelaksanaan  audit jarak jauh  yang  dapat dilakukan  oleh  LS ISPO selama kondisi  pandemi  COVID-19.

Masih merujuk regulai ini, ketentuan proses audit jarak jauh dilakukan dengan beberapa langkah pertama, LS ISPO membuat rekaman melalul media online (video conference, dll) pada setiap tahapan pelaksanaan sertifikasi (Pertemuan Pembukaan, Verifikasi Dokumen, Wawancara, Observasi Lapangan, Konsultasi  Publik dan  Pertemuan Penutupan).

Lantas, kedua, setiap pelaksanaan penilaian dilakukan oleh auditor ISPO sesuai dengan Permentan No 38 tahun 2020. Ketiga, auditi membuat Pakta lntegritas yang  ditandatangani pimpinan  perusahaan dan  bermeterai, terkait kebenaran data yang diverifikasi oleh auditor. Keempat, audit Jarak Jauh  dapat dilaksanakan sejak surat edaran  ini diterbitkan sampai  dengan status kedaruratan COVID-19 dinyatakan berakhlr. Lantas, kelima, hasil audit jarak jauh dapat dljadikan dasar penerbltan sertifikat ISPO

 

(Sumber: InfoSAWIT)