Saat PPKM Level 4, Ibu di Mataram Malah Sediakan Tempat Berjudi dan Jual Togel

canalberita.com — Polresta Mataram menangkap perempuan inisial ND (46) karena menjual togel. Dia juga menyediakan tempat untuk bermain judi. ND merupakan warga Pagesangan Barat, Kelurahan Pagesangan, Kota Mataram. Dia ditangkap Tim Puma Polresta Mataram di rumahnya.

“Tim Puma Polresta Mataram mengamankan satu tersangka pelaku judi togel atas nama ND, perempuan 46 tahun,” ujar Kapolresta Mataram, Kombes Heri Wahyudi, Rabu (11/8/2021). Dari tangan tersangka, polisi menyita bendel kupon judi togel, kalkulator, dan sejumlah uang.

Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat setempat yang resah dengan aktivitas perjudian. Tak hanya menjual togel, ND juga menyediakan tempat berjudi. Padahal Kota Mataram sempat menerapkan PPKM Level 4. Dari pengakuan tersangka ND, dia sudah tujuh tahun berjualan togel dan menyediakan tempat berjudi.

Atas perbuatannya, ND dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal hingga 10 tahun.

 

(Sumber: iNews)