Rumah Sakit di Medan Segera Turunkan Tarif Tes PCR

canalberita.com — Sejumlah rumah sakit di Kota Medan akan menyesuaikan tarif pemeriksaan tes PCR. Diketahui Kementerian Kesehatan sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription (RT) PCR.   Kasubbag Humas RSUP H Adam Malik Rossario Dorothy Simanjuntak mengatakan pihaknya akan menyesuaikan tarif pemeriksaan PCR sesuai dengan surat edaran. Namun, saat ini tarif swab PCR di rumah sakit Kemenkes ini masih dihargai Rp750 ribu.

“Saat ini belum ada perubahan,” kata Rosario, (17/8/2021).

Namun demikian, pihaknya akan segera menyesuaikan tarif sesuai dengan surat edaran tersebut. Hal tersebut dikarenakan surat edaran keluar pada 16 Agustus 2021 sementara itu 17 Agustus merupakan hari libur nasional.

“Kami harus buat dulu SK penyesuaiannya. Jadi bisa saja nanti tarif di Adam Malik lebih murah dari batas maksimum yang telah ditentukan Kemenkes, makanya ini kami lihat dulu Adam Malik prosesnya jadi berapa,” kata Rosario.

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pirngadi Medan juga masih memberlakukan tarif lama pemeriksaan PCR yakni seharga Rp900.000. Namun pihaknya akan segera menyesuaikan tarif PCR sesuai dengan surat edaran.

“Kami sedang proses pembuatan SK tarifnya. Direktur juga sudah menginstruksikan agar dibuat SK baru menyusul batas tarif swab PCR yang ditetapkan pemerintah pusat,” ucapnya.  Sesuai surat edaran Kementerian Kesehatan, batas tarif pemeriksaan RT-PCR untuk Jawa dan Bali sebesar Rp495.000, sedangkan untuk daerah di luar Jawa dan Bali sebesar Rp525.000.

 

(Sumber: iNews)