PPKM Diperpanjang, Pilkades Kabupaten Serang Terancam Diundur Ketiga Kalinya

canalberita.com — Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2021 di Kabupaten Serang terancam kembali ditunda untuk ketiga kalinya seiring diperpanjangnya masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di wilayah Jawa dan Bali hingga 9 Agustus 2021. Saat ini pun status Kabupaten Serang masih berada dalam zona merah dan termasuk ke dalam level 3.

Sebelumnya, Pilkades Serentak 2021 di Kabupaten Serang telah dijadwalkan pada 11 Juli yang kemudian diundur ke 1 Agustus. Rencana tersebut diundur kembali menjadi tanggal 8 Agustus.

Ketua Panitia Pilkades Serentak 2021 Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengatakan pihaknya masih belum bisa memutuskan apakah Pilkades yang sudah dijadwalkan ulang pada tanggal 8 Agustus 2021 mendatang bisa dilaksanakan atau tidak.

Hal ini dikarenakan pihaknya menunggu keputusan dari Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri atas surat yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Serang terkait agenda pelaksanaan Pilkades Kabupaten Serang pada tanggal 8 Agustus 2021.

“(Mengirimkan surat) kepada Dirjen Bina Pemdes Kemendagri untuk menyampaikan agenda kita pada tanggal 8, nanti petunjuknya seperti apa mudah-mudahan hari ini sudah ada petunjuknya dan besok akan kita putuskan dilanjut tanggal 8 atau kita undur,” ujarnya, Selasa (3/8/2021).

Lanjut Entus, kemungkinan dapat dilaksanakan Pilkades Kabupaten Serang pada tanggal 8 Agustus masih fifty-fifty dan pihaknya saat ini hanya berupaya serta menampung aspirasi dari para calon kepala desa.

“Kemungkinannya fifty-fifty, berharapnya diizinkan. Kita berikhtiar menampung aspirasi dari masyarakat khususnya dari para calon kepala desa, dan kita sadari makin lama ditunda ini makin berat untuk mereka,” kata Entus.

Hal senada juga dikatakan oleh Asisten Daerah I Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Nanang Supriatna yang mengatakan Pemkab Serang saat ini masih menunggu petunjuk terkait dapat dilaksanakan atau tidaknya Pilkades Serentak di Kabupaten Serang.

“Minta disesuaikan dengan kondisi yang ada apakah bisa kita melaksanakan itu, karena memang kesiapannya sudah siap, anggaran juga, teknis kita pakai TPS Pilkada, cuma kalau dari atasnya misal tidak boleh (melaksanakan) tetap kita harus nurut tidak boleh bertentangan,” kata Nanang.

Nanang menjelaskan kemungkinan dapatnya diundur kembali dikarenakan saat ini status Kabupaten Serang masih berada di zona merah dan level 3.

“Ya kalau levelnya turun ke level 2, seluruh kesiapannya sudah siap, prokesnya ketat, kerumunan dihindari ya mungkin bisa dilaksanakan. Kita sedang bersama-sama berupaya untuk menurunkan ke level 2,” tandas Nanang.

 

(Sumber: Banten News)