PPATK Mengecek Rekening Keluarga Akidi Tio soal Donasi Rp 2 T, Hasilnya Mengejutkan

canalberita.com — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memeriksa rekening keluarga Almarhum Akidi Tio dan pihak terkait.

Hasilnya, PPATK tak menemukan adanya rekening yang memiliki dana Rp 2 triliun seperti yang dijanjikan bakal disumbangkan guna penanganan Covid-19 ke Polda Sumsel. “Kami periksa hampir seluruh rekening terkait, itu sangat-sangat tidak memadai untuk memenuhi kewajiban atau komitmen sebanyak Rp 2 triliun. Itu yang temuannya seperti itu sebetulnya,” kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae saat dikonfirmasi, Rabu (3/8).

Timnya juga telah menganalisis rekening keluarga Akidi Tio di perbankan dalam negeri. Menurut Dian, PPATK juga memiliki sistem untuk memonitor keluar dan masuknya uang ke dan dari Indonesia yang disebut International Fund Transfer Instruction (IFTI) dan memiliki jaringan lebih dari 160 negara. Meski tak menyebutkan nominal pasti, Dian mengatakan dari penelitian dan analisis yang dilakukan, keluarga Akidi Tio tak memiliki dana setengah dari yang rencananya akan dihibahkan.

“Saya tidak boleh menyebut angka, tetapi sangat jauh dari yang ini, kan (dijanjikan Rp 2 triliun, red). Boro-boro, setengahnya juga enggak. Terlalu jauh,” bebernya. Walakin, Dian merahasiakan pihak-pihak di keluarga Akidi Tio yang rekeningnya telah diteliti.

“Siapa pun yang terkait. Saya tidak mengekspos secara spesifik, siapa pun yang terkait harus kami teliti,” ucapnya meyakinkan.

Sebab, kata Dian, bisa saja ada pihak di keluarga Akidi Tio yang tidak terekspos, tetapi memiliki kemampuan dan kemauan untuk menyumbang seperti yang dijanjikan. Tetapi, hasilnya tidak ditemukan.

“Tampaknya jauh. Tidak ada. Kecuali ada nama-nama yang tidak terkait tiba-tiba ada keajaiban, tiba-tiba ada orang yang punya duit mau menyumbang,” sambungnya.

Terkait rencana pemberian hibah melalui Kapolda Sumatera Selatan Irjen Eko Indra Heri, Dian menjelaskan, dalam intelijen keuangan, profil Kapolda atau pejabat negara dari tingkat pusat hingga daerah serta aparat penegak hukum masuk dalam kategori politically exposed persons (Peps) atau orang yang terekspos secara politik.

Oleh karena itu, apabila ada transaksi yang sangat besar berkaitan dengan mereka, maka akan segera terpantau.

“Kalau dia terkait dengan transaksi-transaksi yang kita anggap mencurigakan itu otomatis kami harus meneliti itu, harus melakukan analisis mengenai apa yang terjadi,” ujarnya.

Dian juga menjelaskan alasan PPATK meneliti mengenai rencana pemberian hibah tersebut. Yakni, PPATK merasa berkepentingan karena rencana pemberian hibah tersebut mendapat perhatian besar dari masyarakat. Selain itu, PPATK melihat adanya inkonsistensi profil pihak penyumbang dengan nilai uang yang disumbangkan.

“Orangnya itu sebetulnya tidak memiliki profil yang memadai untuk bisa menyumbang Rp 2 triliun dan jauh dari itulah kira-kira,” pungkas Dian Ediana Rae.

 

(Sumber: JPNN)