PN Palangka Raya Vonis Bebas Pengusaha Minyak Asal Kaltim dari Tuntutan Pidana Penggelapan 2 Tahun Penjara

canalberita.com – Vonis Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kalimantan Tengah melepaskan pengusaha asal Kalimantan Timur, H Lulu Kins bin (alm) H Sake dari segala tuntutan hukum.

Sidang yang digelar secara virtual tersebut, H Lulu Kins dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suhadi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati), terdakwa melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan tuntutan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Dalam sidang sebelumnya JPU mendakwa H Lulu Kins diduga melakukan penggelapan uang fee hasil penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar milik Jauhari Arifin (korban) asal Kalimantan Tengah.

Namun dalam vonis Majelis Hakim yang di pimpin Alfon SH., MH, H Lulu Kins dilepas. Majelis Hakim menilai, kasus tersebut masuk dalam hukum Perdata sehingga tuntutan pidana gugur demi hukum.

Usai Majelis Hakim membacakan vonis, terlihat melalui layar TV virtual H Lulu Kins tampak kegirangan dan mengucap syukur atas putusan majelis hakim.

Sementara, kuasa hukum H Lulu Kins mengatakan dari awal sudah bisa menilai terkait tuntutan pidana dari JPU. “Saya rasakan itu mencerminkan sangat tepat atas putusan Majelis Hakim. Karena sejak awal kita menilai masuk dalam Perdata,” tutur Kuasa Hukum H Lulu Kinsu, Saban Bakara.

Sementara, JPU Suhadi menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim PN Palangka Raya tersebut. “Kami pikir-pikir yang mulia (Majelis Hakim, red),” tutupnya.

Seperti diketahui, terdakwa Lulu Kinsu yang dikenal pengusaha minyak asal Kaltim tersebut dilaporkan Jauhari Arifin ke Polda Kalteng atas dugaan penggelapan dalam fee penjualan minyak. Yang mana awalnya, terdakwa dan korban ini bertemu membicakan masalah penjualan minyak dengan mendapatkan fee.

Namun berselang waktu, Jauhari Arifin berhasil memasarkan BBM dan bermaksud meminta fee yang dijanjikan antara dua belah pihak. Akan tetapi tidak ada kepastian pembayaran oleh terdakwa sehingga dilaporkan ke Polda Kalteng.

(cnb-1)